Pj Bupati Aceh Selatan Lanjutkan Bantuan Santunan Kematian, Ini Syaratnya

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Aceh Selatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima permohonan santunan kematian bagi ahli waris yang memenuhi syarat dengan melampirkan bahan administrasi.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S. STP kembali memperpanjang Bantuan Santunan Kematian di Kabupaten Aceh Selatan untuk tahun 2024.

Bantuan tersebut didasari pada Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Untuk Santunan Kematian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan.

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Aceh Selatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima permohonan santunan kematian bagi ahli waris yang memenuhi syarat dengan melampirkan bahan administrasi.

Permohonan tersebut dapat diantarkan langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Kabupaten Aceh Selatan setiap hari kerja.

Menanggapi kebijakan tersebut, Forum Peduli Kluet Raya (FPKR) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pj. Bupati dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Menurutnya kebijakan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat yang terkena musibah.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Aceh Selatan yang telah melanjutkan dana santunan kematian bagi masyarakat terkena musibah,” ucap Ketua Umum FPKR, Tabrani Atim, di Kotafajar, Selasa (26/3/2024).

“Dengan adanya program tersebut pemerintah telah hadir langsung membantu masyarakat yang terkena musibah. Tentu kita selaku masyarakat sangat mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang berdampak positif bagi masyarakat menuju Aceh Selatan yang sejahtera,” katanya.

Adapun syarat untuk mendapatkan santunan kematian, yakni:
a. Permohonan ditujukan Kepada Bupati Aceh Selatan
b. Foto copy Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
c. Surat Keterangan Ahli Waris Penerima Santunan Kematian yang berhak secara hukum waris dikeluarkan oleh Keuchik mengetahui Camat.

Baca Juga:  Target Pencairan Secepatnya, Pemkab Aceh Selatan Terima 22 Dokumen APBG

d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris dan yang meninggal.
e. Foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris dan yang meninggal.

f. Foto copy Buku Rekening Bank atas nama Ahli Waris yang Namanya tercantum dalam surat keterangan Ahli Waris.
g. Surat Keterangan Miskin (Ahli Waris) yang dikeluarkan oleh Keuchik mengetahui Camat.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
pj bupati aceh selatan, santunan kematian, syarat mendapat santunan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe