
JAKARTA | ACEH HERALD
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang bersamaan Pilkada serentak secara nasional. Sedangkan pemilihan Presiden dan DPR dijadwalkan pada 28 Februari 2024 mendatang.
Hal itu terungkap dalam Rapat Komisi II DPR-RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (3/6/2021) malam. DPR-RI dan KPU menyepakati pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024 untuk Presiden dan Pileg.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan ini baru kesepakatan awal, sedangkan kesepakatan final akan disahkan dalam rapat pleno KPU dengan pemerintah dan DPR-RI.
“Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal,” kata Ilham.
“Pada forum pleno itu KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain,” pungkasnya.
“Keputusan bersama itu dihadiri Komisi II, wakil pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata mantan Komisioner KIP Aceh.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan jadwal ini masih merupakan kesepakatan awal tentang jadwal Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2024 mendatang.
Luqman menyebut DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara pilpres dan pileg digelar pada 28 Februari. Sedangkan untuk pilkada pada 27 November 2024.
“Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.(*)