Perumda Tirta Abdya Berlakukan Tarif Baru Bersubdidi

Penetapan tarif bersubsidi itu berdasarkan Peraturan Bupati Abdya Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif air minum PDAM Tirta Abdya.
Direktur Perumda Tirta Abdya, didampingi Dewas beserta jajaran direksi merilis tarif terbaru bersubsidi bagi pelanggan air bersih di Kabupaten Abdya, Senin (20/1/2025). Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE | ACEHHERALD.Com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Aceh Barat Daya (Abdya), memberlakukan tarif terbaru bersubsidi bagi pelanggan air bersih di Kabupaten Abdya.

Penetapan tarif bersubsidi itu berdasarkan Peraturan Bupati Abdya Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif air minum PDAM Tirta Abdya.

Direktur Perumda Tirta Abdya, Rosi Padedi SST. MT. kepada Wartawan, Senin (20/1/2025) menjelaskan, di tahun 2025 tarif bersubsidi telah ditetapkan yakni Rp. 2.500/kubik untuk pemakaian 0-10 kubik, pemakaian 11-20 kubik Rp. 2.750/kubik dan pemakaian 20 kubik ke atas Rp.3.050/kubik pada pelanggan kategori sosial umum seperti rumah ibadah, kamar mandi umum, hydrant umum dan fire hydrant.

Kemudian untuk kategori sosial khusus seperti sekolah, panti asuhan, terminal air, masyarakat berpenghasilan rendah ditetapkan sebesar Rp. 2.500/kubik untuk pemakaian 0-10 kubik, Rp. 2.750/kubik untuk pemakaian 11-20 kubik.

Lalu, Rp. 3.250/kubik untuk pemakaian 20 kubik ke atas,namun berbeda harga dengan harga untuk masyarakat di lokasi sumber air yakni Rp. 2.000/kubik untuk pemakaian 0-10 kubik, Rp. 2.500/kubik untuk pemakaian 11-20 kubik dan Rp.2.750/kubik untuk pemakaian 20 kubik ke atas.

Terakhir untuk kategori rumah tangga seperti rumah tangga A ditetapkan sebesar Rp. 2.750/kubik untuk pemakaian 0-10 kubik, Rp. 3.050/kubik untuk pemakaian 11-20 dan Rp. 3.350/kubik untuk pemakaian 20 kubik keatas.

Untuk rumah tangga B sebesar Rp. 2.750/kubik untuk pemakaian 0-10 kubik, Rp. 3.100/kubik untuk pemakaian 11-20 kubik dan Rp. 3.450/kubik untuk pemakaian 20 kubik keatas.

Terakhir kategori rumah tangga C sebesar Rp. 2.750/kubik untuk pemakaian 0-10 kubik, Rp. 3.200/kubik untuk pemakaian 11-20 kubik dan Rp.3.650/kubik untuk pemakaian 20 kubik keatas.

“Penetapan tarif air minum bersubsidi ini berdasarkan Peraturan Bupati Abdya Nomor 45 tahun 2024 tentang tarif air minum PDAM Tirta Abdya dan sudah diterapkan terhitung sejak 1 Januari 2025,” terangnya didampingi Dewas Perumda Tirta Abdya, Rika Sofiana,SH. M.Kn., dan jajaran direksi lainnya.

Baca Juga:  Polisi Temukan Artis Bollywood Dengan Mulut Berlumuran Darah di Ranjang

Ditambahkannya, besaran biaya yang dibayarkan oleh pelanggan dihitung sesuai dengan banyak air yang dipakai berdasarkan meteran air ditambahkan biaya beban.

Kemudian selisih tarif air minum yang diusulkan Perumda Tirta Abdya terhadap jumlah yang dibayarkan oleh pelanggan selanjutnya akan disubsidi oleh Pemkab Abdya.

“Hingga saat ini pelanggan air minum Perumda Tirta Abdya baru mencapai 3.424 yang terdiri dari 1.303 pelanggan aktif dan 2.121 pelanggan inaktif. Untuk pelanggan terbanyak berada di kawasan Kecamatan Blangpidie dan Susoh,” sebutnya.

Ke depan Perumda Tirta Abdya akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat Abdya. Memberikan layanan terbaik kepada masyarakat adalah bukti nyata dari tanggung jawab sosial Perumda Tirta Abdya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan responsif terhadap keluhan dan keterbukaan berkomunikasi dengan pelanggan, diharapkan hubungan antara Perumda Tirta Abdya dan masyarakat akan semakin baik dan terjaga.(*)

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perumda Tirta, Aceh Barat Daya, Abdya, tarif terbaru bersubsidi, pelanggan air bersih,

Berita Terkini

Haba Nanggroe