Pengamat Ekonomi: Direksi Definitif Bank Aceh Syariah Harus Lulus Uji di OJK

“Sebagai regulator, OJK tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan dan manajemen risiko. Oleh karena itu, kita serahkan kepada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,”
Pengamat Ekonomi Aceh, Rustam Effendi. Foto: Dokumentasi Pribadi.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com — Polemik penunjukan Plt. Direktur Utama Bank Aceh terus bergulir dan langkah terbaik yang dapat diambil saat ini adalah mendorong percepatan penunjukan Direksi atau Direktur Utama yang definitif.

Dengan demikian, PT Bank Aceh Syariah dapat segera merumuskan dan mengimplementasikan strategi bisnis yang lebih efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif.

Hal ini disampaikan pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Rustam Effendi, SE. M.Econ., dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

Menurut Rustam Effendi, proses penggantian Plt Direksi, termasuk Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, berada dalam ranah Dewan Komisaris atau pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Harus dipahami bahwa Plt bukan pejabat definitif, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional harian bank dalam jangka pendek, maksimal 90 hari, ujarnya.

“Meskipun seorang Plt tidak harus menjalani fit and proper test, OJK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi. Bahkan, jika OJK menilai bahwa seorang Plt tidak memiliki kapasitas atau integritas yang memadai dalam tata kelola bank, maka regulator dapat menolak penunjukannya,” jelasnya.

Rustam juga mengimbau agar polemik mengenai penunjukan Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah tidak diperbesar. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis fakta dan tidak mengembangkan isu-isu yang tidak berdasar.

“Polemik yang berkepanjangan justru beresiko mengancam citra dan reputasi Bank Aceh Syariah sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh. Jika kepercayaan nasabah menurun, hal ini dapat berdampak pada risiko operasional dan keberlanjutan bank,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses ini kepada OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011. OJK sebagai lembaga independen memiliki tugas untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan, termasuk di daerah, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:  Pj Bupati Abdya Serahkan Peta Tapal Batas 31 Desa di Kecamatan Susoh dan Blangpidie

“Sebagai regulator, OJK tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan dan manajemen risiko. Oleh karena itu, kita serahkan kepada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” pungkasnya.

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
pengamat ekonomi, fakultas ekonomi dan bisnis usk, rustam effendi, pergantian direksi bank syariah aceh, penunjukan dirut bas,

Berita Terkini

Haba Nanggroe