Pemkab Aceh Tengah Sosialisasi Qanun Tentang RUEA

TAKENGON I ACEHHERALD UNTUK mengoptimalkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA), Pemkab Aceh Tengah menggelar acara sosialisasi tentang Rancangan Qanun No 4 Tahun 2019 tersebut, Rabu, (18/11) kemarim. Plt Sekda Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab kepada Acehherald, Kamis, (19/11/20) mengatakan, kegiatan ini dilakukan upaya keberlanjutan ketahanan energi yang memiliki peran vital dan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Peserta dari seluruh kabupaten/kota se Aceh, sedang mengikuti acara sosialisasi rancangan qanun no 4 tentang rencana umum energi Aceh, di Takengon, Aceh Tengah.

TAKENGON I ACEHHERALD

UNTUK mengoptimalkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA), Pemkab Aceh Tengah menggelar acara sosialisasi tentang Rancangan Qanun No 4 Tahun 2019 tersebut, Rabu, (18/11) kemarim.

Plt Sekda Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab kepada Acehherald, Kamis, (19/11/20) mengatakan, kegiatan ini dilakukan upaya keberlanjutan ketahanan energi yang memiliki peran vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi di wilayah Aceh.

Acara yang dimotori oleh Biro Hukum Setda Aceh itu berlangung di Hotel Linge Land Jalan Yos Sudarso, No.1001, Blang Kolak II, Bebesen, Takengon, Aceh Tengah.

Sosialisas ini di diikuti oleh seratusan peserta dari seluruh Provinsi Aceh, yaitu peserta SKP Aceh, SKPK (Kabupaten/kota), BUMN, PLN, Pertamina, serta Perusahaan swasta di bidang Energi.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tengah, Arslan Abd Wahab, SE MM.

Dalam  sambutan Kepala Bagian Peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, menyampaikan, pemerintah bersama dewan di DPR Aceh telah merampungkan Qanun Aceh tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA). Qanun ini akan menjadi payung hukum untuk melakukan optimalisasi energi di Aceh.

Junaidi mengatakan, Dalam Qanun RUEA mengamanatkan pengelolaan energi di Aceh, dengan sistem pengelolaan yang bersih dan terbarukan. Sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan melalui prioritas pengembangan potensi sumber EBT untuk merealisasikan komitmen Aceh dalam pembangunan yang ramah lingkungan. “Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa inisiatif terkait upaya optimalisasi sosialisasi pemanfatan dan perencanaan potensi energi di Aceh,” kata Kabag Perundang-undangan Setda Aceh tersebut.

Sementara itu, Arslan mengemukakan, bahwa pihaknya menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan ini, sebagai upaya keberlanjutan ketahanan enegi yang memiliki peran vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi di wilayah Aceh.

Baca Juga:  Buka Kegiatan Bunda PAUD, Ini Pesan Bupati Aceh Tengah

Selain itu, Pemerintah Aceh terus mendorong efisiensi dalam pemanfaatan energi melalui pelaksanaan konservasi energi. Pemerintah juga menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi, dalam rangka mencapai kemandirian erergi.  Selain itu, pembangunan infrastruktur pembangkit listrik skala kecil dan skala besar terus dilakukan sebagai upaya pembaharuan Energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. “Saat ini di Sungai Krueng Peusangan, Kabupaten Aceh Tengah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas total 88 MW sedang dilaksanakan oleh Pihak PLN,” ungkap Plt Sekda yang juga menjabat sebagai Assisten III Setdakab Aceh Tengah.

Untuk dapat mengoptimalkan pengembangan potensi energi tersebut, lanjut Mantan Kepala Bapeda Aceh Tengah ini, pemerintah sangat membutuhkan sinergi dengan semua pihak dalam mewujudkan pembangunan di Aceh secara luas dan khususnya untuk Kabupaten Aceh Tengah agar dapat segera terwujudkan.

Acara Sosialisasi tersebut, turut menghadirkan narasumber diantaranya, M. Junaidi, SH, MH, mewakili Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Nanang Kristianto ST, MBA. mewakili Kepala Biro Fasilitasi Energi Nasional RI. serta Dedy M Reza ST. M,SI yang mewakili kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

PENULIS               : ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe