TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com-Mengawali Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bertempat di Meuligoe Bupati, Senin (31/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris KIP Aceh Selatan beserta jajarannya.
Kesempatan itu, Bupati Tgk Amran, SH mengatakan, bahwa beberapa bulan ke depan tepatnya 14 Februari 2024 akan di selenggarakan Pemilihan Pilpres dan Pilkada, maka dalam hal ini sudah menjadi suatu kewajiban daripada Pemerintah Daerah untuk mendukung pemberian anggaran dan juga fasilitas untuk kesuksesan Pilkada Tahun 2024 mendatang.
“Kepada Ketua dan Sekretaris KIP Aceh Selatan, bahwa anggaran yang diberikan ini merupakan anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maka pergunakanlah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari,”kata Bupati, Tgk Amran, SH.
Kesempatan yang sama, Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Saiful SE, menyampaikan total anggaran lebih kurang 30 Miliar, anggaran ini akan diperuntukkan untuk pelaksanaan pilkada kabupaten Aceh Selatan mendatang.
“Alhamdulillah hari ini Aceh Selatan merupakan kabupaten pertama melaksanakan NPHD di Aceh, dan kami sangat berterimakasih kepada bapak Bupati beserta jajaran yang sudah menganggarkan anggaran pilkada ini,” kata Saiful
Lanjut Ketua KIP, bahwa anggaran pilkada 2024 ini akan digunakan sebaik mungkin dan tetap pihaknya menghindari dari terjadinya tindak pidana, dan apabila nanti anggaran ini ada sisanya, maka KIP akan kembalikan ke kas negara.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan