Pemilu Tetap 2024, KPU Minta KIP tak Jalankan Tahapan Pilkada Aceh

JAKARTA I ACEH HERALD KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menjawab surat yang dikirim oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Inti dari surat KPU yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI itu meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan Pilkada Aceh yang sudah disusun sampai ada putusan sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2020. “Bahwa KIP … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

JAKARTA I ACEH HERALD

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menjawab surat yang dikirim oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Inti dari surat KPU yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI itu meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan Pilkada Aceh yang sudah disusun sampai ada putusan sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2020. “Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2O2O,” tertulis dalam surat KPU.

Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat 3 dan Ayat 9 Undang-undang No.10 tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024. Intinya, KPU bersikukuh bahwa Pilkada di Aceh harus sama dengan kontestasi politik secara nasional, yaitu serentak di tahun 2024.

Jawaban KPU RI itu tertuang dalam surat No. 151/PP.01-SD/01/KPU/11/2021 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra.

Sebelumnya, Mendagri telah membalas Surat dari Pemerintah Aceh terkait rekomendasi soal Pilkada Aceh. Dalam surat balasan itu Mendagri menyatakan bahwa pihak terkait di Aceh, yaitu KIP, DPRA dan Pemerintah Aceh harus berkonsultasi lebih dahulu dengan KPU RI dan Komisi 2 DPR RI.

Sementara permintaan Pemerintah Aceh untuk bertemu dengan secara langsung dengan Mendagri, sejauh ini belum direspon, karena belum ada sinyal soal jadwal pertemuan itu. Bahkan beberapa orang anggota DPRA dari Komisi A saat ini disebut sebut sedang di Jakarta, dan belum bertemu juga dengan Mendagri.

Lambat respon

Beberapa sumber anonim yang dihubungi Acehherald.com, pagi ini mengatakan, jawaban KPU itu adalah buah dari lambatnya respon pihak terkait di Aceh, terutama Lembaga DPRA atas surat jawaban Mendagri ke Pemerintah Aceh terkait soal rencana Pilkada Aceh tahun 2022. “Setelah surat itu keluar, kita malah terus merespon secara kontraproduktif, dengan memacu terus membuat tahapan. Seharusnya, pihak DPRA sebagai Lembaga paling terdepan dalam regulasi Pilkada Aceh, melakukan komunikasi politik dengan Jakarta, hingga akan ada win win solution untuk Pilkada Aceh. Kini pintu sudah tertutup, ibarat pertunjukan, pentas telah digukung,” kata sumber itu.

Baca Juga:  Dua Sahabat Di Tempat Berbeda, Bahtiar Pj Gub Sulsel, Imran Pj Walikota Lhokseumawe

PENULIS      : YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe