
BANDA ACEH | ACEHHERALD.com–
Pemerintah Aceh bersama Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Serbaguna, Setda Aceh, Senin 22 November 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerjasama DPD RI dengan Pemerintah Aceh itu dimaksudkan untuk Inventarisasi Materi Penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dari DPD RI hadir Ketua Komite III, Sylviana Murni, Wakil Ketua Komisi III Dedi Iskandar Batubara, serta sejumlah anggota dan staf lainnya. Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir Staf Ahli Gubernur Iskandar Syukri serta sejumlah kepala dinas terkait.
Sylviana Murni dalam keterangannya menyebutkan, kegiatan itu adalah bagian dari pengawasan terhadap implementasi dari Undang-Undang Serikat Pekerja.
“Kita menjaring berbagai masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari Pemerintah Aceh, terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh/Buruh,” ujar Sylviani.
Selain itu, kata Sylviani, kedatangan tim Komisi III DPD RI itu juga untuk menampung aspirasi dari rakyat Aceh, terkait kesiapan pelaksanaan sidanf-sidang tersebur.