Paripurna AKD Rusuh Gara Gara Pendistribusian Anggota Komisi

BANDA ACEH I ACEHHERALD – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menutup aktifitas tahun 2019 dengan rapor merah. Ya…tanggal 31 Desember 2019 menjelang detik detik pergantian tahun, para anggota terhormat itu menutup Sidang Paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ‘dengan paksa’ akibat rusuh saat persidangan. Kerusuhan terjadi sejenak Sekretaris Dewan, Suhaimi membacakan formasi AKD. Sebaian anggota dewan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Para anggota DPRA merubungi meja pimnan sidang paripurna AKD. Foto Ist

BANDA ACEH I ACEHHERALD – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menutup aktifitas tahun 2019 dengan rapor merah. Ya…tanggal 31 Desember 2019 menjelang detik detik pergantian tahun, para anggota terhormat itu menutup Sidang Paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ‘dengan paksa’ akibat rusuh saat persidangan.

Kerusuhan terjadi sejenak Sekretaris Dewan, Suhaimi membacakan formasi AKD. Sebaian anggota dewan merasa formasi itu melanggar ketentuan yang ada. Walhasil terjadi hujan interupsi, hingga ada yang maju ke depan merubungi meja pimpinan sidang.

Situasi memanas itu mulai terjadi saat anggota DPRA dari Fraksi Golkar TR. Keumangan bicara. Politisi Golkar itu bicara menyebut bahwa tidak ada satu pun pasal yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib)  yang menyebut jumlah anggota komisi 15 orang.

Pada waktu itu, TRK juga sembari mencoba mencairkan suasana rapat yang dihujani interupsi. Tiba-tiba seorang anggota DPRA bangun dari tempat duduk menuju meja pimpinan DPRA yang sedang memimpin rapat paripurna, di ruang utama DPRA tersebut.

Menurut pimpinan DPRA Dalimi, Zulfadli bangun menuju ke meja pimpinan menyampaikan agar pimpinan menseterilkan suasana rapat. Seperti diakui Dalimi, Zulfadli berharap suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan seteril.

Disaat itu pula sejumlah anggota DPRA lain bangun dari tempat duduk mereka. Bahkan dalam suasana tersebut, tertengar juga suara riuh seperti memukul meja dalam ruang utama tersebut.

Karena suasana imakin sulit dikendalikan, akhirnya pimpinan rapat Dahlan Jamaluddin memutuskan untuk menskor sidang paripurna dalam waktu tidak ditentukan.

Seperti dilaporkan, hujan interupsi mengemuka sejekan usai Sekretaris DPRA (Sekwan) Suhaimi membacakan susunan anggota alat kelengkapan DPRA. Interupsi tersebut diawali Ketua Fraksi PAN Muchlis Zulkifli. Ia menilai pendistribusian anggota DPRA ke komisi belum proporsional alias menumpuk pada komisi tertentu.

Baca Juga:  350 Generasi Muda Aceh Hadiri Grand Ceremony Like IT 2024 di Banda Aceh

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRA dari partai berbeda. Misal Sulaiman, Reza Fahlevi, Bardan Sahidi, Iskandar Usman Alfarlaky dan beberapa anggota DPRA lainnya.

Mereka menilai penempatan anggota di alat kelengkapan DPR Aceh melanggar peraturan Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan pada Senin (30/12/2019)

Interupsi itu sendiri terjadi sahut menyahut antara yang pro dengan yang kontra. Tentu saja antara kubu yang mendapat angin segar dalam penentuan komisi, dengan kubu yang merasa dikecewakan. Interupsi yang meuseuout sambot itu membuat pimpinan siding menskor Paripurna AKD itu hingga tak ditentukan jadwalnya. “Karena sudah seperti ini, maka rapat paripurna AKD malam ini kita skor,” tutup Dahlan Jamaluddin yang juga Ketua DPRA..

 

Penulis      : */nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe