LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Beberapa nama wartawan dipanggil oleh komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe untuk diperiksa apakah nama yang bersangkutan masuk dalam keanggotan partai politik atau tidak.
Pengecekan dilakukan dengan cara membuka aplikasi cek anggota partai politik (parpol) dengan cara memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian muncul dilayar apakah ada atau tidaknya nama yang bersangkutan.
Simulasi ini muncul secara spontan dalam acara Diskusi Media dan Working Grup Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi Serta Informasi Publik yang digelar oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kamis (1/9/2022) di Hotel Lido Graha.
Narasumber pada hari itu Dr M Rizwan H Ali MA dari Universitas Malikul Saleh (Unimal) Lhokseumawe. Ia memaparkan tentang pentingnya media dalam kepemiluan. “Media bagian dari pengembangan nilai-nilai demokrasi,” katanya.
Dikatakan, wartawan berperan penting dalam mengampanyekan setiap hal tidak terkecuali tentang pemilu. Politik dan para pelakunya sangat membutuhkan wartawan dan media dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politih bagi publik.
Berita dan informasi yang disajikan, ujar anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2014-2019 bisa sampai ke pelosok-pelosok desa. Penyenggara pemilu harus memanfaatkan hal ini untuk menyampaikan informasi tetang pemilu pada warga.
Peran penting yang harus dimainkan, ujar Ketua PC NU Lhokseumawe terkait pada tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini. Informasi menyangkut dengan kenggotaan partai politik serta nama yang dicatut masuk dalam keanggotaan parpol. Bagiamana cara mengklarifikasi serta menyatakan tidak masuk dalam keanggotaan parpol harus disampaikan ke publik.
Dukungan terhadap peran wartawan dalam tugas pengawasan disampaikan oleh Ketua Panwaslih Lhokseumawe Teuku Zulkarnein PhD. Pihaknya memohon dukungan pemberitaan dalam setiap kegiatan.
Sementara itu, setelah pemaparan selesai, beberapa wartawan diundang ke depan. Peserta diminta memperlihatkan KTP dan kemudian NIK dicatat dan dimasukkan dalam aplilasi cek anggota Parpol calon peserta pemilu.
Diskusi pada hari itu dimederatori oleh komisioner Panwaslih Lhokseumawe Dedi Syahputra SH MH.
Penulis : Yuswardi