Oditurat Militer Banda Aceh Musnahkan 171 Kg Sabu dan Ganja

BANDA ACEH | ACEH HERALD – Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh memusnahkan 171 Kg lebih barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan dipusatkan di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh, Rabu (10/3/2021). Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sejumlah barang bukti narkotika diperlihatkan kepada Muspida Aceh sebelum dibakar di Lapangan Jasdam Iskandar Muda, Neusu, Banda Aceh, Rabu (10/3/2021)

BANDA ACEH | ACEH HERALD – Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh memusnahkan 171 Kg lebih barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan dipusatkan di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya.

Oditur Jenderal (Odjen) Marsekal Muda (Marsda) TNI Sujono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang melibatkan aparat keamanan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah barang bukti pada Otmil I-01 Banda Aceh yang telah diputus oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh rentang waktu dari bulan April tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 22 perkara,” ujar Sujono.

Sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja dibakar dengan pengawalan ketat aparat TNI.

Dikatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti  tersebut merupakan perintah undang-undang, serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini, Otmil I-01 Banda Aceh turut menghadirkan tiga tersangka pengedar narkoba yang sedang menunggu upaya hukum,” katanya.

Terkait yang diproses terkait narkoba dalam wilayah hukum Otmil I-01 Banda Aceh, Marsda TNI Sujono mengungkapkan ada 24 orang.

“Semuanya terdiri dari Bintara dan Tamtama. Ini berkat kerja sama dari BNN, Polisi Militer, kepolisian dan dari laporan masyarakat yang luar biasa sehingga semua ini terungkap,” ungkap Odjen.

Hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkotika itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh Muhammad Yusuf, dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Kapolda Aceh yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.

Baca Juga:  Anies Baswedan: Mohon Doa dan Restu Agar Jadi Haji Mabrur

Di Polda Aceh sendiri, katanya, pihaknya sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan pemberian sanksi tegas yaitu dipidanakan dan sekaligus dipecat.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe