Nyolong Sepmor Untuk Judi Online dan Beli Narkoba, Lima Pemuda Terjaring Ops Sikat Seulawah 2020

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] SIGLI | ACEH HERALD KAPOLRES Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kabag Ops Polres AKP Iswahyudi SH dan Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, SSos MH, Kamis (10/12/2020) mengatakan, dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie berhasil mengungkapkan tiga kasus, yaitu terkait dengan pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, serta temuan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dok.Foto kiriman Asnawi Ali

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

SIGLI | ACEH HERALD

KAPOLRES Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH didampingi Kabag Ops Polres AKP Iswahyudi SH dan Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, SSos MH, Kamis (10/12/2020) mengatakan, dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie berhasil mengungkapkan tiga kasus, yaitu terkait dengan pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, serta temuan ranmor.

Ironisnya, ketika dikonfrontir para pelaku yang berasal dari Aceh Utara dan Lhokseumawe itu, mengaku mereka mencuri untuk kebutuhan modal main judi online, serta juga untuk membeli narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pidie melalui konferensi pers kepada sejumlah awak media, yang berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie.

Kapolres memaparkan, Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie digelar sejak 18 November sampai 7 Desember 2020 itu berhasil mengungkapkan kasus Curas, curanmor, serta temuan ranmor . Lima orang saat ini dijadikan tersangka dengan kasus terpisah, beserta barang bukti.

Para tersangka adalah, WD (23), Bus (24), AR (22), RA (21), tiga warga Aceh Utara, dan satu warga Lhokseumawe, untuk kasus pertama berupa Pencurian dengan Kekerasan (Curas), kejadian pada 6 Agustus 2020,dan diciduk pada 24/25 November 2020 di Gampong Sumboe Buga,Kec. Peukan Baro,Pidie.

Foto kiriman Asnawi Ali

Korban dari Aksi ini, berdasarkan keterangan Kapolres, Muksalmina Bin AB (16) warga Gp. Keutapang Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Adapun barang bukti pada kejadian ini, 1(satu) unit sepmor Yamaha R25 Type RG 10 tahun 2014 (no.rangka dan no. mesin sudah dirusak),juga barang bukti lainnya yang disita berupa 1 (satu) unit Hp Redmi Note 8, milik korban Muksalmina.

Motif para pelaku, dari hasil penyelidikan yaitu kebutuhan ekonomi, judi online dan narkoba. Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat 2 ke 1E dan ke 2E KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Dua Mahasiswi Asal Malaysia Positif Corona Bukan di Aceh

Kemudian kapolres mengatakan, kasus kedua berupa Curanmor milik seorang pensiunan, warga Gp.Paya Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, HM.Nasir Saidan. Honda Beat miliknya dicuri oleh HS (33) warga Kab.Pidie, kejadian  di dekat SPBU Blok Sawah, Sigli, saat itu ranmor milik HM.Nasir sedang parkir, kemudian dibawa kabur oleh HS.

Insiden itu terjadi pada 20 Agustus 2020, setelah dilakukan penyelidikan, pada 30 November 2020 Tim Reskrim dan Intelkam Polres Pidie berhasil meringkus HS,di Gp.Ladong,Kec.Masjid Raya,A.Besar.

Motif tersangka, terang Kapolres untuk kebutuhan ekonomi.Tersangka bisa dijerat pasal 362 KUHPidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. “Selain Kasus Curas dan Curanmor, dalam Ops Sikat Seulawah 2020 Wilkum Polres Pidie, juga mengamankan 10 unit Sepmor, dimana saat dilakukan razia, kenderaan ini ditinggalkan oleh pengendaranya, tanpa diketahui siapa dari pemilik sah sepmor tersebut,” terang Kapolres.

“Kita berharap kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepmor, agar dapat datang dan menghubungi Satreskrim Polres Pidie,dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah. Kenderaan yang dinyatakan sah sesuai dokumen bisa diambil tanpa dipungut biaya”, ungkap Kapolres Pidie,AKBP Zulhir Destrian.(*)

 

PENULIS     :     */NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe