
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH | ACEH HERALD
MASALAH sosial yang mulai muncul bersamaan dengan perkembangan Kota Banda Aceh yang terus melaju perlu mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak di kota yang berjuluk Serambi Makkah. Fraksi Nasdem-PNA menyatakan keprihatinan terhadap maraknya judi online di kalangan generasi muda Aceh ke depan.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem-PNA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini memberikan perhatian khusus terhadap hal-hal yang sensitif yang dinilai akan merugikan generasi muda Aceh ke depan.
“Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan catatan khusus kita, di antaranya kasus judi online yang kini sulit terkontrol,” kata politisi Partai Nanggroe Aceh kepada AcehHerald, Kamis (19/11/2020).
Meruaknya kasus judi online itu, secara umum mendapat perhatian dari Pimpinan DPRK Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, diikuti oleh Ketua Komisi I, Musriadi Aswad, Ketua Komisi IV, Tati Meutia Asmara, dan Anggota DPRK, Tuanku Muhammad, Syarifah Munira (PPP), dan Husaini (Partai Nanggroe Aceh) langsung mengadakan pertemuan dengan pihak eksekutif.
Dari unsur Pemko dihadiri Plt Sekda Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot didampingi sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Farid Nyak Umar dalam pertemuan itu menyampaikan tindak lanjut dari pertemuan pihaknya dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) beberapa waktu lalu untuk merespons maraknya judi online game domino di Banda Aceh, yang sangat meresahkan dan merusak masa depan generasi muda.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farid Nyak Umar menjelaskan, dewan kota menyikapi serius persoalan tersebut sehingga mengundang sepuluh pimpinan SKPK untuk merumuskan langkah kongkret, terukur, dan terintegrasi dalam penanganan dan penindakan terhadap persoalan yang meresahkan masyarakat itu.
Pada kesempatan itu Farid berharap semua instansi melakukan perannya masing-masing dalam melakukan penanganan terhadap perilaku menyimpang itu. Ia mencontohkan seperti Dinas Syariat Islam, dapat memberdayakan para dai, khatib, dan pengurus badan kemakmuran masjid, serta muhtasib di 90 gampong untuk melakukan sosialisasi kepada warga, di masjid, pusat keramaian, warkop, dan kafe agar masyarakat memahami dan mengetahui hukum judi online dan dampak terhadap generasi muda Aceh ke depan.(*)
PENULIS : M NASIR YUSUF