Muhammadiyah dan NU Tolak Fatwa tak Puasa Saat Wabah

JAKARTA – ACEHHERALD.com Islam sudah mengatur siapa saja yang tidak diperbolehkan berpuasa, siapa saja yang diizinkan tidak berpuasa. dan orang wajib berpuasa. Karena itu, dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) menolak usulan membuat fatwa tentang diperbolehkannya umat Islam tidak berpuasa Ramadhan di tengah situasi Covid-19. Usulan yang ditujukan kepada Majelis … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, bersiap menyambut Ramadhan 1441H. FOTO ACEHHERALD.COM/M NASIR YUSUF

JAKARTA – ACEHHERALD.com

Islam sudah mengatur siapa saja yang tidak diperbolehkan berpuasa, siapa saja yang diizinkan tidak berpuasa. dan orang wajib berpuasa.

Karena itu, dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) menolak usulan membuat fatwa tentang diperbolehkannya umat Islam tidak berpuasa Ramadhan di tengah situasi Covid-19. Usulan yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu viral di media sosial baru-baru ini.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Syamsul Hidayat mengatakan, usulan untuk membuat fatwa tersebut kurang tepat lantaran sebagian besar umat Islam Indonesia saat ini masih sehat.

“Usulan itu kurang tepat, karena masih banyak atau sebagian besar kaum Muslimin itu sehat-sehat saja dan memiliki istitha’ah (kemampuan) untuk berpuasa,” ujar Ustadz Syamsul dilansir Acehherald.com dari Republika.co.id, Ahad (19/4).

Dia menjelaskan, semua orang Islam, yang berakal, sudah baligh, sehat dan tidak sedang bepergian diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, jika orang Islam dalam keadaan sakit atau bepergian diperbolehkan tidak berpuasa.

Nah sedangkan yang boleh diganti fidyah itu orang yang terhalang dalam melaksanakan puasa, mungkin karena usia yang tua atau mungkin juga karena pekerjaan yang berat,” ucapnya.

Dia pun mencontohkan seperti para tenaga medis yang sedang berjibaku menangani pasien Covid-19. Menurut dia, para tenaga medis yang memiliki tugas yang sangat berat mungkin juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Namun, menurut dia, kondisi para medis yang seperti itu harus dikaji lagi oleh para ahli fikih. Dia pun berharap, para ulama dan para mubaligh di Indonesia bisa mengkonter usulan fatwa tersebut dengan penjelasan yang lebih lengkap.

Baca Juga:  2 Puasa Sunnah di Bulan Muharram, Ini Jadwal dan Niatnya

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), KH Misbahul Munir dengan tegas menolak usulan fatwa yang memperbolehkan umat Islam tidak berpuasa di tengah Covid-19. Karena, menurut dia, orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa itu sudah ada ketentuannya dalam Islam.

“Sebenarnya tanpa fatwa pun itu sudah ada aturannya kok, ada ketentuannya. Misalnya, orang sakit atau bepergian dan lain-lain itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” jelasnya.

Menurut dia, justru kalau masalah itu dibuat menjadi fatwa malah akan membuat umat Islam banyak yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. “Itu sudah ada dalam kitab-kitab fikih, tinggal dipelajari lagi, dan saya tidak setuju pakai fatwa. Karena ini sudah pada tahu,” ucapnya.

Belum lama ini, viral usulan agar Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa agar umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Usulan ini disampaikan Rudi Valinka melalui akun Twitter-nya, @kurawa.

 

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe