Muchsin Hasan Intruksikan Bongkar 175 Alat Tangkap Ilegal di Danau Lut Tawar

Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, meninjau alat tangkap ilegal di Danau Lut Tawar dan menegaskan akan mengambil langkah tegas demi melindungi ekosistem dan mendukung kesejahteraan nelayan tradisional.

Iklan Baris

Lensa Warga

Acehherald.com | Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, meninjau langsung keberadaan alat tangkap tradisional jenis cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar, Sabtu (26/04/2025). Peninjauan dilakukan di beberapa titik, terutama di sisi timur dan selatan danau.

Dalam kunjungannya, Wabup menemukan masih banyak alat tangkap yang dipasang oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa keberadaan alat tersebut dapat berdampak buruk pada ekosistem danau.

“Dari hasil tinjauan ini, kita akan panggil para pemilik untuk mengikuti sosialisasi tentang aturan yang berlaku. Harapannya, mereka dapat membongkar sendiri alat-alat tersebut,” ujar Muchsin Hasan.

Ia menambahkan, jika setelah sosialisasi masih terdapat alat yang belum dibongkar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur perlindungan sumber daya perikanan.

Alat tangkap jenis cangkul padang dan cangkul dedem merupakan alat tradisional berupa jaring atau perangkap yang dipasang permanen di dasar perairan. Alat ini dianggap merusak karena dapat mengganggu habitat dasar danau, menghalangi pergerakan ikan, serta mengurangi populasi ikan secara drastis.

Menurut Wabup, penggunaan alat seperti ini tidak hanya merusak ekosistem danau, tetapi juga mengganggu kelangsungan hidup nelayan tradisional yang bergantung pada metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Dalam kegiatan ini, Wabup didampingi oleh Kepala Satpol PP, perwakilan Dinas Perikanan, PLN, Dinas Perhubungan, serta Camat Bintang.

Kabid Pemberdayaan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Iwan Jasri, menuturkan bahwa pemasangan alat tangkap tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 1999 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021.

“Data sementara  ada 175 unit alat tangkap ilegal yang tersebar di sekitar Danau Lut Tawar. Pendataan ini akan terus kita lanjutkan,” jelas Iwan Jasri.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Cokok Sindikat Curanmor dan Pemalak Pulsa

Dalam kesempatan itu, Wabup juga berdialog dengan beberapa nelayan, seperti Tarmiji dari Kampung Kala Segi dan Muslim dari Merodot. Keduanya mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun drastis, dari rata-rata 15 kilogram per hari menjadi hanya 1–2 kilogram.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk segera membersihkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan melanjutkan dengan program penaburan benih ikan guna memulihkan populasi perikanan dan membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional.

Kata Kunci (Tags):
Danau Lut Tawar, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Alat tangkap ilegal, Cangkul padang, Cangkul dedem, Ekosistem danau, Nelayan tradisional Aceh Tengah, Perlindungan sumber daya perikanan, Penaburan benih ikan

Berita Terkini

Haba Nanggroe