Mohd Din Duduk di Kursi Pesakitan dan Divonis Satu Bulan tanpa Masuk Bui

Berlanjut ke PHI KOTA JANTHO I ACEH HERALD TAMPIL dengan baju motif kotak dan dipadu dengan celana blue jins, Mohd Din yang masih tercatat sebagai Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (06/09/2021), dalam kasus penghinaan. Insiden yan berujung ke ranah hukum itu, terjadi saat pelapor Erlizar bin … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Berlanjut ke PHI

Persidangan kasus penghinaan di PN Jantho, Mohd sebagai terdakwa tunggal. Foto Ist

KOTA JANTHO I ACEH HERALD

TAMPIL dengan baju motif kotak dan dipadu dengan celana blue jins, Mohd Din yang masih tercatat sebagai Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (06/09/2021), dalam kasus penghinaan. Insiden yan berujung ke ranah hukum itu, terjadi saat pelapor Erlizar bin Rusli  masih tercatat sebagai Manajer Umum/PSDM, Harian Serambi Indonesia beberapa waktu lalu.

Persidangan yang digolongkan sebagai kasus tipiring itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Syara Fitriani SH. Dalam amar putusannya, Syara Fitriani menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Mohd Din secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap pelapor Erlizar Bin Rusli.

Dalam fakta persidangan saksi ahli Dr. Dahlan Ali dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), yang dihadirkan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh menyatakan apa yang dilakukan oleh terdakwa  Mohd Din adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam unsur- unsur pasal 315.

Menurut Dahlan, selain itu barang bukti yang dijadikan alat bukti pelapor dalam tindak pidana penghinaan yang disita oleh penyidik, kemudian diuji kebenarannya oleh laboratorium forensik Markas Besar (Mabes) Polri, adalah sebagai alat bukti yang sah dan tidak melawan hukum, selama dipergunakan untuk pembelaan hukum pribadi seseorang. Atas pendapat ahli dan keterangan beberapa orang saksi, Hakim memutuskan dan mengadili bahwa Mohd Din dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan. Dengan kata lain, Mohd Din akan langsung dijebloskan kepenjara dan resmi berstatus narapidana, jika dalam masa percobaan itu melakukan pelanggaran hukum.

Humas PN Jantho, Agung Rahmatullah secara terpisah mengakui tentang vonis bersalah terhadap Mohd Din itu, yaitu  karena melakukan tindak pidana penghinaan ringan. “Putusannya yaitu dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan,” ujar Agung Rahmatullah.

Baca Juga:  Ketua KPI Aceh minta Anak Muda Aceh Melek Kehadiran Artificial Intelligence

Usai pembacaan putusan, Erlizar Rusli yang menghadiri persidangan didampingi Penasehat Hukumnya, M. Arief Hamdani menyatakan menerima putusan dari Hakim yang menyidangkan perkara. Sedangkan Moh Din yang didampingi penasehat hukumnya, Aulia Rahman, tidak memberikan tanggapan atas putusan hakim dalam sidang tersebut.
Laporan ke PHI

Sementara di sisi lain, Erlizar Rusli saat ini juga sedang menempuh proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan manajemen Harian Serambi Indonesia.

Materi pokok adalah tuntutan ganti rugi terhadap manajemen Serambi Indonesia, menyangkut materil dan immaterial. Erlizar kabarnya menuntut dengan total nilai Rp 1 miliar lebih. “Saya hanya ingin menegakkan kebenaran, sikap profesional dan menuntut hak Saya. Alhamdulillah hari ini hukum telah tegak, dan apa yang Saya laporkan bukanlah sekadar asal lapor apalagi hoaks. Keputusan ini setidaknya makin mengukuhkan tekad saya untuk mencari keadilan di jalur PHI,” demikian Erlizar.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe