MKMK Minta Pendapat Eks Ketua MA Bagir Manan Usut Kasus ‘Sulap Putusan’

JAKARTA | ACEHHERALD – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. MKMK hendak meminta pendapat Bagir Manan dalam pengusutan kasus dugaan ‘sulap putusan’ Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan pencopotan mantan hakim konstitusi Aswanto. “Untuk hari ini hanya ada satu permintaan keterangan ahli yaitu Profesor Bagir Manan,” kata Ketua MKMK … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. MKMK hendak meminta pendapat Bagir Manan dalam pengusutan kasus dugaan ‘sulap putusan’ Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan pencopotan mantan hakim konstitusi Aswanto.

“Untuk hari ini hanya ada satu permintaan keterangan ahli yaitu Profesor Bagir Manan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Palguna menargetkan perkara ‘sulap putusan’ tersebut selesai sebelum 20 Maret. Diketahui, pada 20 Maret merupakan pergantian Ketua MK.

“Waktu paling lambat untuk pengucapan putusan adalah 20 Maret 2023. Namun kami berusaha keras untuk dapat mengucapkan putusan tersebut sebelum tanggal itu dengan tetap berpegang pada prinsip kesaksamaan dan kehati-hatian,” ujarnya.

“Makanya kami kerja maraton hingga malam-malam. Sebab, waktunya sudah mepet banget,” sambung dia.

Pada Senin (27/2), Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan hakim konstitusi Suhartoyo. Kemudian, pada Selasa (28/2), MKMK juga telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi Aswanto.

Pada Senin (13/3), MKMK juga telah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Baca Juga:  Mahfud Md Jelaskan Alasan Kabasarnas Tak Diproses di Peradilan Umum

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’.

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe