MK Terima Pendaftaran 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Total, ada 278 gugatan yang didaftarkan ke MK.

Dilihat dari situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.

Berikut jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:

Sengketa hasil Pilpres: 2

Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91

Sengketa hasil pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173

Sengketa hasil Pileg DPD: 12

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Sumber: news.detik.com

Baca Juga:  Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI
Kata Kunci (Tags):
mk, mahkamah konstitusi, pemilu 2024, pileg 2024,

Berita Terkini

Haba Nanggroe