Meugang Abdya Ditetapkan Hari Sabtu, Pedagang Dilarang Mendahului Jadwal

Penetapan hari meugang tersebut berdasarkan Surat Bupati Abdya Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos. M.SP., ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan setempat.
Lokasi Pasar Modern Abdya, sempat dijadikan sebagai lokasi penyembelihan ternak dan penjualan daging kebutuhan meugang. Tapi meugang Idul Fitri 1446/2025, lokasinya dipindahkan ke bantaran Sungai Krueng Beukah arah Gampong/Desa Lhueng Asan, Kecamatan Blangpidie. Foto: Zainun Yusuf

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE | ACEHHERALD.Com – Jadwal penyembelihan hewan ternak kerbau dan sapi dalam jumlah besar di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang dikenal dengan hari meugang atau uroe mak meugang, tradisi menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, ditetapkan pada hari Sabtu (29/3/2025) mendatang.

Penetapan hari meugang tersebut berdasarkan Surat Bupati Abdya Nomor: 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos. M.SP., ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan setempat.

Sedangkan penetapan 1 Syawal 1446 H, Pemkab Abdya akan mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.

Selain menetapkan tanggal pelaksanaan hari meugang menyambut Idul Fitri 1446 H/2025,  Bupati Abdya dalam suratnya juga mengatur lokasi penyembelihan hewan ternak kerbau dan sapi serta penjualan daging kebutuhan pada hari meugang.

Pengaturan lokasi penyembelihan dimaksudkann untuk menghindari kemacetan serta memudahkan masyarakat dalam traksaksi daging meugang.

Bantaran Sungai Krueng Beukah arah pantai Gampong/Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, yang terkenal sebagai pusat kegiatan penyembelihan hewan ternak kebutuhan daging meugang sejak puluhan tahun lalu.

Namun lokasi ini sempat kosong dari aktivitas penyembelihan ternak kurun waktu lima tahun terakhir karena larangan warga berkumpul di satu titik tertentu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang mewabah waktu itu.

Akibatnya, lokasi penyembelihan ternak hari meugang di Kabupaten Abdya, baik menyambut Ramdhan, Idul Fitri dan Idul Adha, selama lima tahun terakhir dilaksanakan di lokasi secara terpencar-pencar (sebagian besar di pinggir jalan raya) dalam kawasan Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa. Hal ini berdampak terganggunya arus lalu lintas di sejumlah titik lokasi.

Bupati Abdya, Safaruddin, pada meugang menyambut meugang Ramadhan 1446 H mengembalikan lokasi penyembelihan ternak dan penjualan daging meugang ke kawasan Bantaran Sungai Krueng Beukah, tepatnya di Dusun Jalan Manyang, Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie yang sudah terkenal sebagai pusat penyembelihan ternak sejak tempo dulu.

Baca Juga:  Kemenkumham Aceh Minta Pemerintah Gampong Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Hanya saja lokasi ini tak bisa lagi digunakan sebagai lokasi pemotongan ternak yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ekor dan penjualan daging meugang. Pasalnya, selain akses jalan dari dan ke lokasi sangat sempit serta hamparan pantai/bantaran sungai sebagian berubah menjadi aliran sungai dan sebagian lagi dijadikan areal perkebunan oleh warga tertentu.

Pemkab Abdya akhirnya memutuskan lokasi penyembelihan hewan ternak kebutuhan daging meugang menyambut Ramadhan 1446 H lalu dilaksanakan di lokasi Pasar Modern Abdya yang pembangunannya mangkrak hampir 10 tahun terakhir.

Pasar modern ini lokasinya memang masih berada di bantaran sungai Krueng Beukah di Dusun Cot Seutui, juga dalam kawasan Gampong Keude Siblah.

Kemudian, dari keterangan diperoleh Acehherald.com, Pasar Modern Abdya yang berada di kawasan bantaran Sungai Krueng Beukah, juga tidak bisa dijadikan lokasi penyembelihan ternak untuk meugang menyambut Idul Fitri kali ini, karena akses jalan tidak mendukung. Sehingga Bupati Abdya menurunkan tim survei untuk menentukan kelayakan lokasi penyembelihan ternak kebutuhan daging meugang.

Tim survei lokasi akhirnya menilai bantaran Sungai Krueng Beukah arah Gampong/Desa Lhueng Asan, layak menjadi lokasi penyembelihan ternak dan penjualan daging kebutuhan meugang Idul Fitri 1446 H.

Hasil tim survei lokasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan, Mussawir, S.Sos., menjadi pertimbangan Bupati Abdya dalam menetapkan lokasi penyembelihan ternak menyambut meugang Idul Fitri 1446 H/2025  yang dituangkan dalam Surat Bupati Abdya Nomor : 400.8.1/425.

Masih berdasarkan surat bupati dimaksud bahwa untuk Kecamatan Babahrot, lokasi penyembelihan ternak dilaksanakan di bantaran Sungai Krueng Babahrot. Sedangkan penjualan daging dilaksanakan pedagang di Pasar Rakyat, Gampong/Desa Pantee rakyat.

Kecamatan Kuala Batee, penyembelihan ternak di bantaran Sungai Krueng Pantoe, Desa/Gampong Krueng Panto.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Lulusan PNL Dominasi Dunia Kerja

Sedangkan di Kecamatan Tangan-Tangan, lokasi penyembelihan ternak dan penjualan daging kebutuhan meugang tetap dilaksanakan di tempat biasa, yaitu di Pasar Tanjung Bunga, Gampong/Desa Gunong Cut.

Akan halnya Kecamatan Manggeng, penyembelihan ternak dan penjualan daging dilaksanakan di tempat biasa, yaitu  dipusatkan di Lapangan Bola Kaki, Gampong/Desa Seuneulop.

Lebih lanjut Bupati Abdya dalam suratnya memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih harus lulus uji kesehatan yang dibuktikan  atau memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten setempat.

Masih terkait pelaksanaan penyembelihan ternak, Bupati Abdya dalam surat tersebut juga mengimbau  kepada seluruh pedagang ternak agar tidak menyembelih dan menjual daging dengan cara mendahului jadwal yang ditetapkan. Artinya, pedagang dilarang menyembelih dan menjual daging meugang pada H-1 atau satu hari sebelum hari Meugang yang telah ditetapkan.

Imbauan ini dinilai penting karena penetapan hari meugang ternyata di kangkangi sejumlah pedagang selama beberapa tahun terakhir sehingga jadwal penyembelihan ternak terkesan  kacau balau. Sebab, sebagian pedagang “mencuri jadwal” meugang yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Abdya.

Dari amatan beberapa tahun belakangan, sejumlah pedagang menyembelih lebih awal satu sampai dua hari dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pemkab setempat. (*)

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
bupati abdya, penetapan jadwal meugang, meugang idul fitri 1446 h, penetapan lokasi penyembelihan sapi, lokasi penjualan daging meugang,

Berita Terkini

Haba Nanggroe