LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com, Mahkamah Syar’iyah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe jalin kerjasama pendampingan hukum terhadap kasus perempuan dan anak korban kekerasan. Naskah perjanjian antara dua lembaga dimaksud ditandatangani Kamis (9/2/2023) di Aula Mahkamah Syar’iyah, Desa Alue Awee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe,,,
Acara diawali dengan lantunan ayat suci Alquran yang dibacakan oleh Marhamah, dan do’a yang dipimpin oleh panitera Surya Darma, S.Ag., M.H.
Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Lhokseumawe Salahuddin, S.ST., MSM mengatakan, kasus pelecehan seksual pada anak usia dini sangat tinggi di Lhokseumawe. “Kami berterima kasih dan bersyukur adanya kerjasama ini,” katanya.
Salahuddin optimis melalui kerjasama ini bisa mengoptimalkan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Yedi Suparman, SHI, MH. menggaransi bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam layanan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja. Tujuan ini semua adalah berupaya meningkatkan kemampuan sumber daya manusia khususnya perempuan dan anak dalam wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe
Adapun poin kerjasama adalah,
1. Mediasi/Pendampingan untuk mencegah perkawinan usia anak yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Pendampingan untuk meminimalisir dampak dari akibat perkawinan usia anak atau dibawah umur yang menimbulkan trauma, selanjutnya pendampingan perlu dilakukan secara berkesinambungan.
3. Pendampingan oleh petugas pendamping / konselor terhadap pemohon (suami), termohon (Isteri) dan anak pasca perceraian di ruang layanan ibu dan anak Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas IB.
4. Pendampingan terhadap kasus eksekusi anak agar eksekusi tidak mendapat hambatan serta tidak menimbulkan trauma bagi anak yang akan di eksekusi.
5. Pendampingan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum (korban, saksi dan pelaku) dalam penanganan perkara Jinayah.
6. Memberikan data perkara yang masuk di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas IB tentang perkawinan di bawah umur ke dinas Terkait
Pada acara itu hadir pejabat dari MS, dan dari DP3AP2KB disaksikan oleh Kabid Pemenuhan Hak Anak Nurhayati SAg, Kabid Perlindungan Anak (PPA) Morinawati SKM MAP, dan Kepala UPTD Yusmarliana SKM.
Penulis : Yuswardi