Pariwara

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD.com-
Keuchik sebagai kepala pemerintahan terkecil di Aceh dinilai harus mengetahui banyak hal, salah satu di antaranya yang dinilai sangat penting dan krusial adalah masalah adat istiadat. Sebab, banyak masalah desa/gampong yang bisa diselesaikan keuchik secara adat.
Karena itu, sebagai bakal calon keuchik yang akan bersaing pada pemilihan keuchik secara langsung di Lhokseumawe dalam waktu dekat, seorang bakal calon keuchik harus memahami adat istiadat setempat.
Poin ini tercantum dalam draf qanun dan aturan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak dan Antar Waktu Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe yang sudah digodok badan legislasi DPRK Lhokseumawe yang diketuai Azhari T Ahmadi.
Ketua Panitia Legislasi DPR Kota Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi, rancangan qanun yang sudah diselaraskan itu akan segera diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Dalam draf qanun pemilihan keuchik yang memiliki 14 pasal itu, selain masalah adat istiadat, juga tercantum teknis pemilihan mulai dari persiapan perencanaan, anggaran, pelaksanaan dan sengketa hasil pemilihan. Begitupun dalam aturan pelaksanaan diatur secara lengkap penjabaran dari teknis pelaksanaan.
Dalam draf qanun yang diperoleh AcehHerald.com, syarat bagi seseorang bisa mencalonkan diri untuk menjadi keuchik sesuai dengan draf perwal adalah, WNI, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya, dan mampu membaca Al-Quran bagi yang beragama Islam.
Selain itu, seorang calon keuchik juga harus taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah SMP atau yang sederajat dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Syarat lainnya, berumur paling rendah 25 tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah, nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil; tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam qanun Pilchiksung itu juga menetapkan seorang calon keuchik tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat, dan memahami adat istiadat setempat.
Bagi pegawai negeri sipil PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Anggota TNI/POLRI dan karyawan lembaga yang berbentuk badan hukum yang mencalonkan diri untuk menjadi keuchik/kepala desa harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang (yang dimaksud dengan pegawai Negeri, tidak termasuk guru dan tenaga medis).
Sedangkan yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Gubernur Aceh bagi PNS Pemerintah Aceh, Walikota/Bupati bagi PNS Pemerintah Kab/Kota, Kepala Kantor Wilayah bagi PNS Instansi vertikal dan kepala BUMN/BUMD bagi Pegawai/Karyawan BUMN/BUMD.
Guru, dosen dan tenaga medis dengan status PNS tidak boleh mencalonkan diri menjadi Calon Keuchik.
Sedangkan bagi imeum mukim, sekretaris mukim, ketua TPG, Wakil Ketua TPG, Sekretaris TPG, anggota TPG yang akan mencalonkan diri menjadi Keuchik, maka harus terlebih dahulu berhenti dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon.
Sementara keuchik definitif dan perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik, maka harus terlebih dahulu Non-Aktif (Cuti) pada saat ditetapkan sebagai calon sampai dengan penetapan calon keuchik terpilih.
Calon keuchik saat mendaftar harus terdaftar sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
Bagi calon keuchik tersebut kemudian memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka dengan mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19; bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik; dan bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi ke Keuchik; tidak pernah menjabat sebagai Keuchik selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Bagi keuchik yang mencalonkan diri kembali (Incumbent) wajib menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir jabatan;
bersedia dan sanggup untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab melayani masyarakat sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe; dan bersedia menandatangani Pakta Integritas saat pelantikan.
Penulis : Yuswardi