Kurang 24 Jam Polisi Ungkap Eksekutor Wanita Terkubur di Dalam Drum

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut," terang Tuschad pada konferensi pers di Polres Bener Meriah, siang tadi.
Tersangka opembunuh isteri (membelakangi kamera) dalam konferensi Pers Polres Benasr Meriah. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG I ACEHHERALD.Com – Gerak Cepat personel Satreskrim Polres Bener Meriah membuahkan hasil, dalam waktu kurang 24 jam Satreskrim yang dipimpin Iptu Jefriandy mengungkap kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas terkubur dalam drum di perkebunan kopi warga, Kamis (30/01) kemarin.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut terungkap fakta bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah EA (31), yang tak lain adalah suami korban.

Tersangka EA ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jumat (31/01/25).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan wanita tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim, Iptu Jefryandi.

Penyelidikan dilakukan setelah Polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam terduga pelaku sudah ditangkap. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah,satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Tuschad pada konferensi pers di Polres Bener Meriah, siang tadi.

Dalam kesempatan itu Tuschad menjelaskan, bahwa pada Rabu, 29 Januari 2025, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku.

Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

Baca Juga:  Minat Berhaji Tetap Tinggi, Tak Ada JCH Aceh yang Tarik ONH

Pada keesokan harinya, lanjut Tuschad, saksi mencoba menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah.

Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku. “Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Sesampainya di kebun pelaku, imbuh Tuschad, warga menemukan kejanggalan yaitu adanya timbunan tanah baru didalam kebun tersebut.

Mendapati hal itu, Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku, dengan kondisi yang mengenaskan, dimana mayat korban sebelum ditanam di dalam lubang yang digali pelaku, terlebih dahulu dimasukkan di dalam drum bekas. “Jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan visum et repertum,” ujar Kapolres.

Berdasarkan informasi yang diterima pewarta, antara pelaku dan korban beberapa waktu kebelakangan ini sering terjadi cekcok, namun belum didapatkan apa penyebab dari cekcok antara kedua pasangan suami istri yang berujung pada tragedi naas ini.

Tuschad memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. Selain itu, kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila menemukan indikasi adanya kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar mereka,” tutup Tuschad.

Baca Juga:  Kapolda jelaskan Tentang Aceh Ke Peserta PPRA LXIII Lemhanas

 

Penulis Robby

Kata Kunci (Tags):
kapolres bener meriah, akbp tuschad, eksekutor isteri, redelong, kebun kopi. pembunuhan

Berita Terkini

Haba Nanggroe