JAKARTA | ACEHHERALD – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara soal langkah Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan dua pejabat penindakan KPK kembali ke institusi asal di Mabes Polri.
Novel mengungkit sifat otoriter yang dilakukan Firli selama menjadi Ketua KPK.
Dua pejabat yang direkomendasikan Firli kembali ke Polri merupakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Menurut Novel, banyak rekam jejak Firli yang dinilai memaksakan kehendak sendiri
“Perbuatan Firli memaksakan kehendak dan mengancam pegawai KPK yang tidak melaksanakan perintah salah darinya akhirnya semakin terlihat oleh publik. Kita tentunya tidak lupa bahwa sebelum TWK, Firli juga pernah mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).
Novel juga menyinggung sikap Firli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 57 karyawan KPK. Menurut Novel, 57 karyawan KPK yang tidak lulus tes TWK itu sengaja disingkirkan oleh Firli.
“Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum,” jelas Novel.
“Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi,” lanjutnya.
Novel pun menyoroti sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai pasif dalam menindaklanjuti sikap otoriter dari Firli.
“Dari beberapa contoh tersebut, kita tentu prihatin dan heran karena Dewas tidak melaksanakan tugasnya atau kewajibannya. Akibatnya Firli bisa berbuat masalah secara berulang yang berakibat menjadi ancaman bagi pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan konsisten,” katanya.
Surat rekomendasi Firli agar Karyoto dan Endar Priantoro kembali ke Polri menuai polemik. Langkah Firli itu dianggap kental dengan muatan konflik kepentingan.
Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK kemudian buka suara. KPK membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.
“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).
Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.
Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.
“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” katanya.
Sumber: detiknews