KPK Serahkan Mobil Diamankan Saat OTT Kasus Kabasarnas ke Puspom TNI

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu unit mobil ke ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mobil itu sempat diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. “Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan,” kata Kabag … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu unit mobil ke ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mobil itu sempat diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Ali menyebut KPK telah memberikan fasilitas pemeriksaan tiga tersangka pemberi suap dalam perkara ini pada Selasa (2/8). Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Kepala Basarnas Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri yang ditangani Puspom.

“KPK telah selesai memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang tersangka KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HA dkk yang ditangani Mabes TNI,” ucapnya.

Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus yang menjerat Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.

Sementara itu, kasus yang menjerat tiga tersangka penyuap ditangani oleh KPK. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  Lukas Enembe Ngeluh Tidur Pakai Kasur Tipis di Rutan, Begini Respons KPK

Sumber: news.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe