Nurdin Abdullah soal Rp 1,4 Miliar Disita KPK: Itu Duit Bantuan Masjid

JAKARTA | ACEH HERALD – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengakui ada sejumlah duit yang disita KPK. Rp 1,4 miliar dalam bentuk rupiah, ada juga dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapore. Namun, uang yang disita itu untuk pembangunan masjid. KPK menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar, USD 10 ribu, dan SGD 190 ribu dalam … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Gubernur Sulawesi Selatan Non Aktif, Nurdin Abdullah

JAKARTA | ACEH HERALD – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengakui ada sejumlah duit yang disita KPK. Rp 1,4 miliar dalam bentuk rupiah, ada juga dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapore. Namun, uang yang disita itu untuk pembangunan masjid.

KPK menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar, USD 10 ribu, dan SGD 190 ribu dalam penggeledahan di empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

“Itu uang masjid. Itu uang bantuan masjid. Nanti kami jelaskan,” kata Nurdin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).

Nurdin membantah bahwa hari ini dirinya diperiksa KPK. Nurdin Abdullah mengaku hanya menandatangani seluruh penyitaan untuk dijadikan barang bukti oleh KPK.

Seperti diketahui, KPK mengatakan telah menghitung jumlah uang yang disita dari penggeledahan di empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Total uang yang disita KPK ada Rp 1,4 miliar serta mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada 1-2 Maret 2021. Empat lokasi yang digeledah itu adalah rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

“Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar, mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/2).

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Baca Juga:  Kemarin di Indrapatra, Hari Ini 200 Rohingya Menerobos Pantai Laweung

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

sumber detikcom

Berita Terkini

Haba Nanggroe