
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh terkait Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRK, Usman, dan berlangsung secara daring, Kamis (19/11/2020).
Rapat ini diikuti Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, Wakil Ketua, Ismawardi, Sekretaris Komisi Irwansyah ST, serta anggota Komisi III Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Sabri Badruddin, dan Buyamin, juga segenap para undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman dalam sambutanyan menyampaikan, Raqan RTH ini untuk menjadikan pedoman dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan mengarahkan RTH ini secara terencana, sistematis, dan terpadu.
“Di antaranya untuk menjamin ketersediaan dan keberlangsungan RTH, menjaga keserasian, keseimbangan ekosistem lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,” kata Usman.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mengatakan dalam qanun ini mengatur pengelolaan RTH yang berada dalam kawasan Kota Banda Aceh, baik melakukan pengelolaan RTH yang sudah dan menpersiapkan strategi–strategi penambahan untuk RTH itu sendiri.
Menurut Irwansyah, kondisi RTH di Banda Aceh belum mencapai angka ideal dengan porsi 30 persen setiap tahun harus ada penambahan. Karena itu, dalam qanun ini diupayakan untuk penambahan RTH baik dari keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta lainnya.
“Pihak swasta juga harus berpikir untuk menyediakan ruang untuk RTH ini karena itu dalam RDPU ini kami meminta masukan dari berbagai kalangan demi untuk penyempurnaan qanun nanntinya,” kata Daniel.(*)


















