Menunggu Pleno KIP Aceh Tentang Tahapan Pilkada

KEPASTIAN sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang penetapan tahapan, program.dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota beserta wakil walikota di Aceh tahun 2022 akan diputuskan oleh KIP Aceh, hari ini. Sekaligus menjawab apakah Pilkada Aceh bisa atau tidak dilaksanakan pada Februari tahun 2022, akan sangat ditentukan oleh keputusan para penyelenggara … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

KEPASTIAN sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang penetapan tahapan, program.dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota beserta wakil walikota di Aceh tahun 2022 akan diputuskan oleh KIP Aceh, hari ini. Sekaligus menjawab apakah Pilkada Aceh bisa atau tidak dilaksanakan pada Februari tahun 2022, akan sangat ditentukan oleh keputusan para penyelenggara pemilu di Aceh pada hari ini.

Yuswardi Mustafa

Pada hari Rabu (18/11/2020) KIP Aceh telah menyelenggarakan Focus Grup Diskusi (FGD) yang bertemakan Menuju Pilkada Aceh Serentak. Narasumber yang berbicara adalah, Asisten I Setda Aceh yang diwakili oleh A Syakir, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, Pakar Hukum Mawardi Ismail, Wartawan Yarmen Dinamika, Dekan FISIP UIN Ar Raniry Ernita Dewi, anggota KIP 2008-2013 Zainal Abidin SH, Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi SH, Direktur Aceh Institut Fajran Zein, Direktur Eksekutif Forum LSM Aceh Sudirman Hasan, Direktur Katahati Institut Raihan Fajri,. Kemudian  Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, dan Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi masuk dalam daftar pembicara. Bahkan suasana tambah lengkap saat para komisioner KIP Aceh menjadi bagian dalam FGD tersebut plus para penyelenggara pemilu dari Banda Aceh.

Tentu, dalam forum yang sangat terhormat tersebut muncul berbagai pendapat terkait jadwal Pilkada Aceh. Informasi yang diperoleh Acehherald.com, mayoritas pembicara sepakat Pilkada Aceh tahun 2022.

Dijumpai usai menjadi pembicara di FGD, Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi SH mendorong KIP  secepatnya menetapkan tahapan dan jadwal pilkada Aceh. Rujukannya adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Tahapan harus segera ditetapkan agar KIP Aceh tidak dianggap melanggar hukum. Dalam forum itu saya sampaikan bahwa pilkada Aceh harus dilaksanakan tahun 2022,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Besar Komit Sukseskan Pemilu dan Pilkada

Komisioner KIP Aceh periode 2013-2008  menyampaikan beberapa pasal dalam UUPA yang mengikat KIP Aceh. Tahapan pilkada Aceh harus diputus dan ditetapkan oleh KIP Aceh dan bukan oleh KPU. “Ini perintah UUPA,” katanya.

Di sisi lain, keresahan akibat belum ditetapkan tahapan Pilkada oleh KIP Aceh dirasakan oleh kabupaten dan kota. Bahkan, ada daerah yang telah merencanakan untuk menempatkan Dana Pilkada di pos Dana Tanggap Darurat.

Kembali pada kekhususan Aceh, semestinya KIP Aceh sudah menetapkan Tahapan Pilkada. Kalau merujuk pada pelaksanaan Pilkada tahun 2017 yaitu pada tanggal 15 Februari 2017, maka sisa waktu untuk pilkada tahun 2022 sekitar 15 hulan lagi. Masih ada waktu untuk segera menetapkan tahapan sebelum masuk injury time.

Penulis menyarankan agar penyelenggara tetap berpegang teguh pada UUPA dalam hal pelaksanaan Pilkada Aceh. Sebab, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi beberapa hal yang diatur sudah dilaksanakan dan tidak ada perdebatan. Contoh tentang rekrutmen dan jumlah anggota KIP Aceh, jumlah dukungan untuk calon perseorangan, partai politik lokal, kuota 120 persen pengajuan caleg, dan uji mampu baca Alquran untuk caleg, calon kepala daerah, dan calon komisioner. Ini semua sudah dijalankan dan lancar-lancar saja.

Menunggu adalah suatu yang tidak mengenakkan. Oleh karena itu kesimpulan dari KIP Aceh terhadap saran dan pendapat para pakar dalam FGD layak kita tunggu.

 

PENULIS               : YUSWARDI MUSTAFA (WARTAWAN ACEHHERALD.COM)

Berita Terkini

Haba Nanggroe