Tak Terkecuali Perusahaan Luar Yang Beroperasi di Aceh

BANDA ACEH | ACEH HERALD
JIKA Pemerintah Jawa Barat dan Kalimantan Selatan melalui gubernurnya masing masing secara tegas menolak pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja di daerahnya, maka Pemerintah Aceh secara tegas menyatakan, tetap mengacu kepada Qanun No 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Aceh.
Penegasan itu diungkapkan Kadismobduk Aceh, Iskandar Syukri MT, kepada Aceh Herald, Kamis (08/10/2020) malam. “Sesuai arahan dari Pak Gubernur, kita tetap mengacu dengan UUPA no 11 tahun 2006, hanya saja perlu direvisi agar lebih menampung geliat dan dinamika ketenagakerjaan di Aceh,” tutur Iskandar Syukri.
Menurutnya, Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan di Aceh itu perlu direvisi dan dilakukan penyesuaian supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Prepres) No. 20/2018 dan permenaker No. 10/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Namun demikian, Kadismobduk Aceh itu juga menyatakan pihaknya akan mempelajari secara lebih intens tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, yaitu melihat hal-hal mana yang bertentangan dengan kehendak rakyat Aceh atau seperti disuarakan para buruh di Aceh.
Iskandar Syukri juga mengingatkan Pemerintah Aceh punya komitmen menyeluruh untuk kemaslahatan dunia ketenagakerjaan di Aceh, yaitu menampung aspirasi untuk mengedepankan perlindungan tenaga kerja. Namun di sisi lain juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan.

Ketika ditanya dengan kebijakan terhadap perusahaan di luar Aceh yang memiliki unit atau cabang usaha di Aceh, Kadismobduk itu menegaskan, perusahaan dimaksud harus tetap menjalankan ketentuan sesuai Qanun Ketenagakerjaan di Aceh. Termasuk di dalamnya tenaga kerja asing sekalipun.
Diakui, selama ini Pemerintah Aceh mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2003 dan Perpres nomor 20 tahun 2018 khusus untuk Tenaga Kerja Asing. Karena dinilai sudah menampung aspirasi tenaga kerja serta pihak perusahaan. Namun seiring munculnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, pihak Pemerintah Aceh akan fokus kepada Qanun nomor 7 tahun 2014, hanya saja butuh langkah revisi untuk lebih menampung aspirasi tenaga kerja serta perusahaan itu sendiri. “Kita akan bahas itu tanggal 19 Oktober 2020 mendatang, dengan akademisi kampus di Darussalam, sebagai langkah awal,” tutur Iskandar Syukri mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemerintah Aceh itu.(*)
PENULIS : NURDINSYAM