KIP Aceh Segera Tetapkan Tahapan Pilkada

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam 14 hari kedepan menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2022. Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada Aceh Herald, Kamis (10/12/2020) mengatakan, pilkada Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022. “Tetap pilkada Aceh harus dilaksanakan tahun 2022 … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam 14 hari kedepan menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2022.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada Aceh Herald, Kamis (10/12/2020) mengatakan, pilkada Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022. “Tetap pilkada Aceh harus dilaksanakan tahun 2022 karena ini marwah bagi Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, undang undang (UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) sudah mengatur tentang pilkada Aceh. “Dalam dua minggu ini akan menetapkan tahapan setelah kami revisi, karena ada masukan dari semua elemen baik pakar hukum, LSM dan pemerhati pemilu,” katanya.

Secara terpisah Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf tetap mendorong KIP Aceh dan Kota Lhokseumawe segera menandatangani tahapan pilkada.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf

Ia tidak ingin Pilwalkot Lhokseumawe bergeser dari 2022 ke tahun 2024. “Kalau bergeser dan melanggar UUPA, maka KIP dan semua pihak harus bertanggungjawab,” katanya.

Politisi dari Partai Aceh kembali mengulang bahwa pilkada dan pilwalkot Lhokseumawe adalah amanah UUPA. “Saya tak ingin kekhususan Aceh hilang. Pilkada adalah marwah dari UUPA,” ujar Ismail.

Sebegaimana diberitakan sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian akhirnya menjawab surat Nova Iriansyah tertanggal 01 Juli 2020 (saat itu masih menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh) menyangkut nasib pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh tahun 2022.

Dalam surat jawaban tertanggal 20 Nopember 2020 itu disebutkan, untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman, sesuai dengan amanah dan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada, terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.(*)

Baca Juga:  Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

 

PENULIS     :     YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe