TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Kemudahan akses layanan terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, peserta JKN bisa berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik dipergunakan di fasilitas Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Aceh Selatan, Mahmul Ahyar, SE di Aula kantor BPJS, Selasa (14/03/2023). Ia menuturkan, kemudahan layanan akses ini dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Bagi masyarkat Aceh Selatan jika ingin berobat baik itu Puskesmas terdekat maupun Rumah Sakit Umum, cukup menunjukan identitas berupa KTP, hal itu merupakan salah satu program JKN yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membawa kartu JKN KIS lagi” Mahmul Ahyar.
Kepala BPJS Aceh Selatan menambahkan bagi masyarakat saat mengakses layanan masih disarankan mengunakan kartu JKN KIS oleh di salah satu fasilitas kesehatan di Aceh Selatan, diimbau untuk dapat melaporkan kepada langsung ke BPJS Aceh Selatan. “Hal itu dilakukan untuk memimalisir agar tidak lagi mempergunakan kartu berobat bagi fasilitasi kesehatan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mendapat akses layanan kesehatan,” tandasnya.
Penulis : Zulfan (Tapaktuan)