Kajati Aceh Resmikan Rumah RJ di Lhokseumawe, Maling Ayam dan Jemuran Selesaikan Saja di Tingkat Desa

KEPALA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bakhtiar, Kamis (23/6/2022), meresmikan rumah restoratif justice (RJ) di 68 gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Keberadaan RJ setidaknya memberi kesempatan kepada masyarakat gampong untuk menggalang kekompakan, rasa saling toleransi, termasuk rasa kebersamaan dalam menatap koridor hukum. Karena pemerintah memberikan kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat untuk menempuh jalur rasa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mendampingi Kajati Aceh ke lapangan,saat peresmian rumah RJ di Lhokseumawe, Kamis (23/06/2022). Foto Ist

KEPALA Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Aceh Bambang Bakhtiar, Kamis (23/6/2022), meresmikan rumah restoratif justice (RJ) di 68 gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Keberadaan RJ setidaknya memberi kesempatan kepada masyarakat gampong untuk menggalang kekompakan, rasa saling toleransi, termasuk rasa kebersamaan dalam menatap koridor hukum.

Karena pemerintah memberikan kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat untuk menempuh jalur rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam menyelesaikan hal hal yang sifatnya berkonsekuensi hukum sekalipun. Dengan kata lain, kearifan lokal yang mengacu pada rasa persaudaraan dan kekerabatan lebih diutamakan. Dengan kata lain tak semua persoalan yang berkonsekuensi hukum harus diselesaikan di meja hijau lewat rangkaian persidangan dengan majelis hakimnya.

Peresmian RJ dilakukan Kajati pada acara kunjungan ke Lhokseumawe. Figur nomor satu di Kejaksaan Aceh itu diterima oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Wakil Walikota Yusuf Muhammad, Sekda T Adnan, Kajari Lhokseumawe Mukhlis, Kapolres, Dandim, dan para kepala desa. Bambang Bahtiar dipeusijuk oleh Ketua MAA Lhokseumawe di Aula Kantor Walikota.

Kajati mengatakan, rumah RJ harus berjalan demi keadilan bagi masyarakat. Kasus yang tuntutannya di bawah lima tahun dan ringan harus diselesaikan secara damai dan melalui RJ.  “Apabila syarat terpenuhi dan sudah damai maka kita lakukan RJ,” katanya.

Dia menambahkan, kalau misalnya di kampung terjadi tindakpidana pencurian ayam, lalu pelakunya ditangkap dan dibawa ke kantor keuchik, maka selesaikan terus di tempat itu, dengan melibatkan tokoh adat dan keuchik serta dituntaskan secara damai. “Kasus semacam ini bisa diselesaikan secara adat,” ujar Bambang Bachtiar.

Sementara itu Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mendukung penuh program kejaksaan dalam bentuk rumah RJ.

Menurut Walikota, RJ setidaknya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sendiri persoalan di gampong. Tentu saja dengan melibatkan tuha puet, tuha lapan hingga keuchik dan tokoh masyarakat. Dengan RJ kekerabatan masyarakat bisa lebih terjaga, termasuk mengeliminir hal hal subjektif, seperti dendam. Untuk itulah Pemkot Lhokseumawe mendukung penuh keberadaan RJ itu, dan berharap warganya benar benar memanfaatkan faslitas tersebut sesuai dengan koridor ketentuan yang ada.

Baca Juga:  PNA Usulkan Teungku Muhar Sebagai Wakil Gubernur Aceh Sisa Jabatan 2017-2022

Di bagian lain, Kajari Lhokseumawe Mukhlis melaporkan program yang dilakukan Kejari Lhokseumawe selama ini.

Foto Ist

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini ditekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolri bahkan menerbitkan Surat Edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Selain itu, Sigit secara khusus berpesan ke jajarannya untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Sigit menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. “Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Sigit kala itu, Rabu (24/2/2021).

Apa itu restorative justice? Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

 

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe