BLANGPIDIE|ACEH HERALD.com-Kasus Korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Abdya atau disebut Toko PIKA Abdya Tahun Anggaran (TA) 2020, memasuki babak baru.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuh vonis terhadap dua terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, kembali menetapkan satu tersangka baru.
Majelis hakim Tipikor dalam sidang pamungkas pada 1 Februari 2023 lalu menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa masing-masing lima tahun.
Dua terdakwa yang dihukum tersebut adalah Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa (KGB) Jakarta selaku rekanan, dan Khazali KH in Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupten Abdya Tahun Anggaran (TA), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 627 juta rupiah.
Hasil pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut, Penyidik pada Kejari Abdya, kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu YP. Tersangka baru ini adalah putra dari salah satu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya.
Kajari Abdya, Heru Wijadmiko SH MH melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH kepada awak media, Senin (13/3/2023) menjelaskan, bahwa YP, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan aplikasi Toko PIKA, dan sudah dilakukan penahanan.
Tersangka YP juga Ketua CCIA (Central Creative Industries of Abdya), menurut Kasi Pidsus, Riki Guswandri, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persengkongkolan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif (Toko PIKA) Abdya tahun anggaran 2020.
YP, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nomor : PRINT 01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023, tanggal 08 Maret 2023.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Toko PIKA tahun anggaran 2020, bernilai Rp 1.320.638.000.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka YP, diduga melakukan persekongkolan jahat bersama dua terdakwa yang sudah dijatuhkan vonis oleh hakim Tipikor.
Persengkongkolan dimaksud mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga dengan pencairan uang kegiatan.
Menurut Riki, tersangka YP dan terdakwa sebelumnya telah memanfaatkan aplikasi yang sudah ada. Kemudian, dimodifikasi menjadi aplikasi Toko PIKA. Bahkan, tersangka YP diduga telah menikmati uang kegiatan dalam jumlah lumayan besar. ”Kita telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhadap tersangka YP. Saat ini, tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie, dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023,” ungkap Kasi Pidsus, Riki Guswandri.
Alasan penahanan tersangka djelaskan sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan objektif, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Juga alasan subjektif, yaitu ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.
Hakim Tipikor Sudah Jatuhkan Hukuman Terhadap Dua Terdakwa
Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa (KGB) Jakarta selaku rekanan, dan Khazali KH in Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing divonis atau dihukum penjara 5 tahun.
Putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh dibacakan dalam sidang pamungkas pada 1 Februari 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai R Hendral, didampingi dua hakim anggota, yakni Hasanuddin dan Ani Hartati di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, tanggal 1 Februari 2023 lalu.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) dituntut hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Sedangkan, terdakwa Khazali KH bin Khalidin (52) dituntut hukuman penjara 6 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Guswandri kepada Aceh Herald.com, Jumat (3/2/2023) sore di Blangpidie, membenarkan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan aplikasi Toko PIKA pada Disperindagkop setempat sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang bersidang, Rabu (1/2/2023).
Riki Gusandri menjelaskan, kedua terdakwa tersebut, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) Direktur PT Karya Generus Bangsa Jakarta selaku rekanan divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. “Jika tidak, maka harta benda akan disita, kalau tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Begitu juga denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” katanya
Menurut Riki, terdakwa kedua, Khazali KH bin Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis juga divonis majelis hakim Tipikor dengan penjara 5 tahun. “Denda-nya sama Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara satu bulan. Terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti,” ungkap Riki.
Sebagaimana disebut dalam amar putusan majelis hakim bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Seperti diketahui bahwa, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 627 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Abdya Nomor 122/LHA-PKKN/INSPEKTORAT/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Dua terdakwa kasus korupsi aplikasi Toko PIKA Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp1,3 miliar mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak November 2022 lalu. Dalam persidangan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 17 saksi.(*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)