• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Sunday, April 2
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»Hukum & Kriminal»Kasus Korupsi Kasus Toko PIKA Abdya: Setelah Dua Terdakwa Divonis Hakim Tipikor, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru dan Ditahan

Kasus Korupsi Kasus Toko PIKA Abdya: Setelah Dua Terdakwa Divonis Hakim Tipikor, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru dan Ditahan

  • March 16, 2023
  • 10:22 pm
  • Editor: Nurdin Syam
FOTO/ST Kajari Abdya, Heru Wijadmiko SH MH, didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, memperlihatkan tersangka YP, sebelum digiring ke Lapas Kelas IIB Blangpidie, untuk dititipkan selama 20 hari kedepan, Senin (13/3/2023).

BLANGPIDIE|ACEH HERALD.com-Kasus Korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Abdya atau disebut Toko PIKA Abdya Tahun Anggaran (TA) 2020, memasuki babak baru.

Setelah  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuh vonis terhadap dua terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, kembali menetapkan satu tersangka baru.

Majelis hakim Tipikor dalam sidang pamungkas pada 1 Februari 2023 lalu menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa masing-masing lima tahun.

Dua terdakwa yang dihukum tersebut adalah Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa (KGB) Jakarta selaku rekanan, dan Khazali KH in Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Abdya (Toko PIKA)  pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupten Abdya Tahun Anggaran (TA), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 627 juta rupiah.

Hasil pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut, Penyidik pada Kejari Abdya, kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu YP. Tersangka baru ini adalah putra dari salah satu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya.

Kajari Abdya, Heru Wijadmiko SH MH melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH kepada awak media, Senin (13/3/2023) menjelaskan, bahwa YP, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan aplikasi Toko PIKA, dan sudah dilakukan penahanan.

Tersangka YP juga Ketua CCIA (Central Creative Industries of Abdya), menurut Kasi Pidsus, Riki Guswandri, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persengkongkolan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif (Toko PIKA) Abdya tahun anggaran 2020.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Pembangunan Aplikasi Toko PIKA Abdya: Direktur PT KGB dan PPK Divonis Penjara Masing-masing 5 Tahun

YP, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nomor : PRINT 01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023, tanggal 08 Maret 2023.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Toko PIKA tahun anggaran 2020, bernilai Rp 1.320.638.000.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka YP, diduga melakukan persekongkolan jahat bersama dua terdakwa yang sudah dijatuhkan vonis oleh hakim Tipikor.

Persengkongkolan dimaksud  mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga dengan pencairan uang kegiatan.

Menurut Riki, tersangka YP dan terdakwa sebelumnya telah memanfaatkan aplikasi yang sudah ada. Kemudian, dimodifikasi menjadi aplikasi Toko PIKA. Bahkan, tersangka YP diduga telah menikmati uang kegiatan dalam jumlah lumayan besar. ”Kita telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhadap tersangka YP. Saat ini, tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie, dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023,” ungkap Kasi Pidsus, Riki Guswandri.

Alasan penahanan tersangka djelaskan sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan objektif, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.  Juga alasan subjektif, yaitu ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.

Hakim Tipikor Sudah Jatuhkan Hukuman Terhadap Dua Terdakwa

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa (KGB) Jakarta selaku rekanan, dan Khazali KH in Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing divonis atau dihukum penjara 5 tahun.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh dibacakan  dalam sidang pamungkas pada 1 Februari 2023. Putusan tersebut  dibacakan Majelis Hakim yang diketuai R Hendral, didampingi dua hakim anggota, yakni Hasanuddin dan Ani Hartati di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, tanggal 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga:  Penjelasan Mahfud MD Tentang Kerajaaan Sambo dan Konsorsium 303, Bukan dalam Konteks Pembagian Uang Judi!

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) dituntut hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Sedangkan, terdakwa Khazali KH bin Khalidin (52) dituntut hukuman penjara 6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riki Guswandri kepada Aceh Herald.com, Jumat (3/2/2023) sore di Blangpidie, membenarkan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan aplikasi Toko PIKA pada Disperindagkop setempat sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang bersidang, Rabu (1/2/2023).

Riki Gusandri menjelaskan, kedua terdakwa tersebut, Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) Direktur PT Karya Generus Bangsa Jakarta selaku rekanan divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 627 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah keputusan ditetapkan. “Jika tidak, maka harta benda akan disita, kalau tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara enam bulan. Begitu juga denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” katanya

Menurut Riki, terdakwa kedua, Khazali KH bin Khalidin (52), mantan salah satu Kabid pada Disperindagkop Abdya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis juga divonis majelis hakim Tipikor dengan penjara 5 tahun. “Denda-nya sama Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara satu bulan. Terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti,” ungkap Riki.

Sebagaimana disebut dalam amar putusan majelis hakim bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga:  Gubernur Dukung Balap Sepeda Internasional “Tour de Sabang”

Seperti diketahui bahwa, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 627 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Abdya Nomor 122/LHA-PKKN/INSPEKTORAT/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Dua terdakwa kasus korupsi aplikasi Toko PIKA Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp1,3 miliar mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak November 2022 lalu. Dalam persidangan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 17 saksi.(*)

 

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kabar Terkini

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?