Kanwil Kumham Aceh Usul Penyusup Rohingya Ditempatkan dalam Satu Pulau

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Penyusup dari etnis Rohingya yang kini terus mengalir ke Aceh, membuat pihak Kanwil Kemenkum HAM mengusulkan agar penanganan dan penampungan pendatang haram etnis Rohingya itu dilakukan secara terpusat pada salah satu pulau terluar di Aceh. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar, kepada acehherald.com, Rabu (15/03/2023). Menurutnya, tujuan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Penyusup dari etnis Rohingya yang kini terus mengalir ke Aceh, membuat pihak Kanwil Kemenkum HAM mengusulkan agar penanganan dan penampungan pendatang haram etnis Rohingya itu dilakukan secara terpusat pada salah satu pulau terluar di Aceh.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar, kepada acehherald.com, Rabu (15/03/2023). Menurutnya, tujuan dari pemusatan itu adalah agar para penyusup itu tidak tersebar atau malah menjadi penduduk ilegal di Aceh.

Di sisi lain ia mengatakan, untuk langkah pencegahan kedatangan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh, dirasa perlu membangun sebuah Tim Kosgat di laut yang nantinya akan bersama – sama menggandeng stakeholder yang intens di area perairan yang memiliki kapal. “Sehingga kita dapat menggambarkan tindakan apa yang akan kita lakukan pada saat kedatangan pengungsi di area perairan tersebut. Perihal ini akan kita usulkan ke Jakarta untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan dalam menunjang kinerja kita dalam penanganan migran asing,”  tuturnya .

Terkait rencana ini sebenanrnya telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. “Artinya kita bersama stakeholder terkait dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Aceh, Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pimpinan intansi terkait di Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh telah sepakat sebelumnya untuk melakukan 4 (empat) tahap tindakan dalam pelaksanaan penanganan pengungsi yang ada di Aceh.

Adapun tahap – tahap tersebut telah kita sepakati sebelumnya pada Rapat Koordinasi dua hari lalu di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh.

Tahap pertama adalah tahap penemuan, tahap penemuan ini merupakan tahap dimana ditemukannya pendatang orang asing yakni di area pantai kawasan Aceh.

Baca Juga:  Kemendagri Keluarkan SKT Forum Komunikasi Peureulak-70

Selanjutnya tahap kedua, tahap ini merupakan tindakan penanganan penampungan, yang mana tahap ini adalah kewajiban dari pemerintah daerah untuk menempatkan pengungsi ke suatu tempat penampungan sementara

Tahap ketiga melaporkan kepada pihak imigrasi. Tahap ini merupakan tahap pendataan dan pengawasan terhadapa pengungsi tersebut.

Dan tahap keempat adalah tahap pengawasan. Tahap dimana kita dari Imigrasi melibatkan IOM dan UNHCR untuk melakukan penentuan status, apakah statusnya sebagai pengungsi atau sebagai pencari suaka politik. “Dari situ nanti kita bersama UNHCR akan menempatkan para pengungsi ini ke Community House yang ada di Pekanbaru, Makasar, Batam dan ada beberapa wilayah lainnya. Kemudian barulah selanjutnya kita nanti akan menentukan kepindahan mereka secara sukarela ke negara asalnya atau ke tempat negara pihak ketiga,” katanya.

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe