Kakek Kakek Edarkan Ganja

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Tim Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan kakek berinisial MA (60) warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya, dari penggeledahan tersangka ditemukan sejumlah bungkusan ganja di kamar rumahnya seberat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka pengedar ganja. Foto Humas Polres ACeh Utara

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Tim Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan kakek berinisial MA (60) warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya, dari penggeledahan tersangka ditemukan sejumlah bungkusan ganja di kamar rumahnya seberat 2,8 Kg. “Saat kita amankan tersangka MA dalam kondisi tidak sehat pasalnya tersangka mengalami penyakit jantung kronis,”kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud kepada awak media, Jum’at (3/7/2020).

AKP M Daud juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA dimana tersangka mengaku dirinya nekat menjual ganja dikarenakan lagi sakit. “Menurut MA, keuntungan dari penjualan barang haram jenis ganja itu dipakai untuk berobat,” ujarnya.

Menurut Daud, kondisi tersangka MA sekarang untuk berdiri saja sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka MA tetap harus ditahan. “Sekarang tersangka MA sudah ditahan di ruangan khusus dan dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,”pungkasya.

Hasil Pengembangan kasus penangkapan kakek MA asal Kecamatan Seunuddon yang mengedarkan narkoba jenis ganja, personel satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tersangka Z.

Penangkapan terhadap Z (35) warga Gampong Teumpok Tengoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 05:00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud kepada wartawan Sabtu (4/7/2020) mengatakan, kasus tersangka Z ikut terseret perkara yang menjerat tersangka MA, atas kepemilikan 2,8 Kg ganja. “Saat pemeriksaan, tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya dari tersangka Z, sehingga tim langsung bergerak ke rumahnya,”kata M Daud.

Baca Juga:  30 Orang Tewas Korban Banjir Jabodetabek

Dikatakannya, saat penangkapan tersangka Z, sempat melarikan diri dari rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka Z berhasil diamankan. “Hasil penggeledahan terhadap tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya,”ujar AKP M Daud. Kemudian tersangka Z bersama barang bukti di boyong Kapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Penulis          : */Yuswardi (Lhokseumae/Aceh Utara)

Berita Terkini

Haba Nanggroe