Kadis Syariat Islam: Ada 2 Perbaikan yang Perlu Disasar, Ini Pesannya

Zahrol menyebutkan, terlepas dari berbagai spekulasi tentang motif pembegalan, tawuran, dan pembunuhan di Aceh yang terkesan "dadakan", tentu harus disikapi secara positif dan bijak.
Kadis Dinas Syariat Islam Aceh. Zahrol Fajri, S.Ag. MH. Foto: Dokumentasi Pribadi

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Akhir-akhir ini masyarakat Aceh mulai dibuat resah dengan munculnya kasus pembunuhan dan aksi pembegalan yang pelakunya masih muda belia.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag. MH., mengatakan, hal ini seharusnya kembali mengingatkan semua pihak bahwa ada persoalan sosial serius yang memerlukan atensi dan aksi bersama, karena apa yang terjadi adalah konsekuensi dari keteledoran kolektif masyarakat Aceh sendiri selama ini.

Zahrol Fajri menyampaikan kekhawatiran nya via whatshapp kepada media Acehherald.com, Selasa (30/1/2024).

Zahrol menyebutkan, terlepas dari berbagai spekulasi tentang motif pembegalan, tawuran, dan pembunuhan di Aceh yang terkesan “dadakan”, tentu harus disikapi  secara positif dan bijak.

Ia menekankan, ada dua arah perbaikan yang harus disasar, yakni pembenahan hulu dan hilir. Pada tataran hulu harus kembali mengatur strategi dan langkah untuk menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja melalui pendidikan terutama pendidikan agama dan juga peningkatan peran orang tua dan keluarga.

Selain itu, pelanggaran etika dan moral dikalangan remaja sering terjadi karena gagalnya proses internalisasi nilai-nilai budi pekerti dan nilai agama pada fase hulu ini.

Ia melanjutkan, semakin besar ketidakpedulian orang tua terhadap anaknya, atau guru terhadap anak didiknya, maka ke depan akan semakin banyak generasi yang tersesat dan akhirnya terjerumus ke dalam jurang kehancuran akibat salah pergaulan, yang bagi mereka mungkin pada awalnya hanya sekedar mencari sensasi atau ajang uji kejantanan dan ketangguhan sesamanya.

Kadis SI Aceh berharap pada tataran hilir, ada tindakan serius yang harus segera dieksekusi pemerintah bersama dengan masyarakat. Penindakan di lapangan untuk mempersempit ruang gerak dan peluang terjadinya kejahatan pembegalan atau bentuk premanisme lainnya perlu segera dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Dua Mucikari Dicambuk 95 Kali

Zahrol menegaskan, jenis tindakan yang dilakukan hendaknya yang dapat memberi efek jera (deterrent effect) yang dapat membuat calon pelaku lain menghentikan niatnya utk melakukan kesalahan yang sama.

Ia menambahkan, pada unit pemberitahuan terbawah yaitu gampong juga dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan atau pengawasan bersama yaitu dengan menghidupkan sistem pageu gampong (pagar kampung) dimana aparatur sebuah kampung tertentu dapat melakukan pengawasan dan penindakan awal di wilayah mereka masing-masing, tentunya sesuai aturan hukum.

Secara kolektif, ini akan sangat efektif untuk mempersempit ruang terjadinya kejahatan, ujarnya lagi.

Perlu diingat bahwa masyarakat Aceh sangat hafal dengan karakter dirinya sendiri sehingga akan sangat peka jika ada fenomena kejahatan baru yang di luar batas kewajaran.

Kendati demikian, ini dapat menimbulkan respon beragam dari masyarakat dan ditakutkan akan kembali menyeret Aceh ke dalam situasi yang tidak diinginkan. Begal adalah sesuatu yang sangat asing bagi Aceh yang sulit mereka percaya bahwa hal semacam itu dapat terjadi di bumi serambi mekah secara alamiah.

“Jadi kita berharap jangan sampai masyarakat hilang kesabaran atas adanya ketidaknyamanan ini dan akhirnya memilih melakukan penghakiman secara sepihak. Sebelum itu terjadi mari kita berusaha untuk memperbaiki keadaan dan menyelamatkan anak-anak kita, generasi muda kita, dan Aceh dari jurang kehancuran,” demikian ulasannya.

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
kadis syariat islam, kadis si aceh, begal, pembunuhan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe