BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah (BAS) diminta untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) sesuai dengan kompetensiyang dimiliki oleh kandidat Dirut BAS yang kini dalam penggodokan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal yang akrab disapa Iqbal Piyeung, Selasa (14/02/2023), menanggapi polemik soal suksesi Dirut BAS yang sejauh ini belum ada pengumuman resmi.
Menurut Muhammad Iqbal, proses pemilihan Direksi Bank Aceh Syariah ini terkesan terlalu banyak pihak yang ikut mengintervensi, karena adanya kepentingan dari pihak – pihak tertentu.
Iqbal menuturkan, dari hasil fit and proper test yang telah dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan hasil penjaringan yang selanjutnya dikirim kepada Pj Gubernur selaku pemegang saham pengendali untuk segera memutuskan siapa yang diajukan untuk menjadi Direksi Bank Aceh.
Artinya tugas OJK sudah selesai, selanjutnya kepada Pj. Guebrnur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) harusnya telah memutuskan siapa yang menjadi Pimpinan Bank Aceh. “Jadi, saya melihat di sini akibat dari Gubernur yang tidak tegas dan ragu – ragu akhirnya yang dirugikan adalah dunia usaha dan masyarakat Aceh,” kata Iqbal.
Terkait adanya putra Aceh yang maju dan kandidat dari luar, ia beranggapan, selama memiliki kapasitas yang mumpuni, tentu itu yang jadi pilihan. “Kita melihat Bank Aceh saat ini perlu terus berbenah. Karena itu Bank Aceh memang perlu diisi oleh lulusan terbaik dari hasil Fit and proper test, jadi lembaga itu harus dipimpin oleh orang – orang yang mumpuni, hingga BAS bisa berkompetisi dengan bank bank di level nasional,” pungkas Iqbal.(aic)