Jangan Latah Merevisi LKS (2)

Pengantar Redaksi; KAMIS hari ke-1 Bulan Juni bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahirnya Pancasila, komunitas Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), sebuah organisasi sayap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kembali menghelat diskusi dalam bentuk FGD (focus grup diskusi) yang mengusung tema, ‘Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS’. Seperti biasa, lokasi FGD adalah … Read more

FGD Forum Pemred SMSI. Foto acehherald.com

Iklan Baris

Lensa Warga

Pengantar Redaksi;

KAMIS hari ke-1 Bulan Juni bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahirnya Pancasila, komunitas Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), sebuah organisasi sayap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kembali menghelat diskusi dalam bentuk FGD (focus grup diskusi) yang mengusung tema, ‘Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS’. Seperti biasa, lokasi FGD adalah di Kyriad Hotel, Simpang Limong, Banda Aceh.

Diskusi terbatas yang diikuti para Pemimpin Redaksi media siber serta juga disupport media mainstream itu semata mata untuk meluruskan persepsi tentang sengkarut Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tiba tiba memunculkan isu revisi. Tak urung berseliweran pro dan kontra tentang wacana revisi Qanun LKS, yang tiba tiba mengapung ke permukaan karena terjadinya stagnasi layanan BSI secara nasional, akibat sistem digitalisasinya dikuasai kelompok hacker.

Forum diskusi ini mengundang pihak pihak yang dinilai sangat kompeten dengan LKS, karena mereka ikut membedah sekaligus melahirkan kajian akademiknya. Mereka adalah, dr Zaini Abdullah (Abu Doto) mantan Gubernur Aceh 2012-2017, Prof Sahrizal Abbas (Dewan Syariah Aceh), DR Hafas Furqani MEc yang ikut membidani kajian akademik LKS. Sementara pengendali diskusi atau moderator adalah Dosi Elfian SHI yang juga Ketua Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).

Keempat nara sumber itu mengemukakan banyak hal yang mencerahkan dalam penyampaian yang mereka paparkan di depan forum. Intinya, kehendak revisi hanyalah karena ketidaktahuan esensi dari LKS itu sendiri. Berikut kami sajikan penyampaian itu dalam beberapa edisi. Silakan menyimak.

*** 

MEYAKINKAN Jakarta hingga lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bukanlah pkerjaan mudah, namun butuh perjuangan panjang dan berliku. Hasilnya, Aceh menjadi daerah satu satunya di negeri ini menerapkan Qanun LKS. Bahkan Bank Aceh yang bermetamorfosis menjadi Bank Aceh Syariah dengan pola konversi, menjadi yang pertama di negeri ini. Dari tiga tahun masa tenggat, Bank Aceh hanya butuh satu tahun untuk konversi penuh. Kalau tiba tiba saat ini ada yang bicara tentang wacana revisi Qanun LKS, itu sama dengan step back atau langkah mundur.

Baca Juga:  Cerita Mistis Desa Belangian, Lokasi Pertemuan Makhluk Astral yang Diyakini Hingga Kini (3/Tamat)

Demikian ungkap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Ranirry, DR. Hafas Furqani, MEc. Pria yang ikut membidani lahirnya Naskah Akademik LKS sebelum lahirnya draft Rancangan Qanun LKS itu mengatakan, saatnya semua pihak bicara lebih jauh ke depan. Ada amanat Qanun LKS yang belum diaplikasikan secara makmasimal, maka hal itu yang perlu dipikirkan secara bersama untuk diaplikasikan.

Qanun LKS juga dinilai lebih pro rakyat tepatnya sektor UMKM, dan memang bukan menjadi ‘syurga’ pengusaha kelas kakap. Sejarah dan waktu telah membuktikan jika sektor UMKM yang menjadi tonggak utama ekonomi, saat negeri ini dihantam pandemi. Sektor UMKM yang menjadi alternatif untuk menampung tenaga kerja, walau dengan bayaran alakadar.

Dalam Qanun LKS disebutkan, 40 persen pembiayaan diarahkan ke sektor ril tempat UMKM ‘bermukim’. Sementara bank konven menyediakan slot yang jauh di bawah itu. Di sisi lain, jika ditelusuri lebih jauh, tumpukan utang di perbankan justru sebagian besar adalah milik pengusaha kelas menengah ke atas. Artinya LKS lebih peduli dengan kaum dhuafa di lini UMKM dari pada kaum berkantong tebal di lini pengusaha.

Hafas Furqani mengingatkan, Pemerintah Aceh hendaknya mengawal LKS hingga benar benar sempurna, bukan malah menggerogoti dengan dalih merevisi. Karena bagaimanapun LKS juga menyangkut dimensi sosial, tidak melulu soal keuangan dan provit. Karena itu, bila LKS dimaksimalkan perannya, Pemerintah Aceh akan terhindar dari status propinsi termiskin.

Hal itu tak terlepas dari butiran qanun LKS yang mengamanatkan untuk berupaya memberikan orientasi baru pada arah perekonomian di Aceh.

Foto Andika Ichsan

Hafas menjelaskan, dalam beberapa butir pasal di qanun tersebut dijelaskan pada pasal 14 ayat 4, bahwa Qanun LKS yang beroperasi di Aceh harus pro pada sektor rill, UMKM dan sektor produktif. Artinya kalau Ppemerintah Aceh mau mengawal qanun ini dan penerapan LKS yang akan menyalurkan pembiayaannya ke sektor rill, umkm dan produktif, akan terasa dan terjadi peningkatan akselerasi perekonomian Aceh ke depan, bukan malah melakukan revisi yang ujung ujungnya mendatangkan kembali bank konven ke Aceh. Satu hal yang tak ada sama sekali korelasinya.

Baca Juga:  Kebakaran Mobil di Belakang MRB Banda Aceh Murni karena Korsleting

Kemudian dalam qanun tersebut juga mengatur dalam pasal 15 dan 16, bahwa lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh mesti berorientasi sosial. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan Lembaga Keuangan Syariah dengan Baitul Mal Aceh. Itu jelas disebutkan secara eksplisit di dalam qanun LKS. Selain itu juga dilakukan integrasi layanan zakat, infaq, sadakah dan waqaf dalam keuangan sosial islam. “Ini yang perlu penguatan dan pengawalan lebih lanjut dari Pemerintah Aceh, agar amanat qanun tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan kata lain dibutuhkan langkah evaluatif terhadap sejauh mana ketercapaian amanat atau tuntutan qanun, bukan malah latah untuk merevisinya,” pungkas Hafas.

 

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe