Instruksi Mendagri Belum Ada, Rp 131 Miliar Dana Pilkada Aceh Utara tak Masuk KUA PPAS

LHOKSUKON I ACEHHERALD.com – PELAKSANAAN pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 di Aceh Utara, mulai ada geliat ancaman. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memasukkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK tahun 2021. Informasi yang diperoleh Acehhherald.com, eksekutif belum berani memasukkan anggaran pilkada Rp … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dayan Albar

LHOKSUKON I ACEHHERALD.com –

PELAKSANAAN pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 di Aceh Utara, mulai ada geliat ancaman. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum  memasukkan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK tahun 2021.

Informasi yang diperoleh Acehhherald.com, eksekutif belum berani memasukkan anggaran pilkada Rp 131 miliar karena belum ada instruksi dari Kemendagri dan Gubernur Aceh.

Menurut sebuah sumber, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara beberapa waktu lalu sudah mengajukan rancangan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2022 kepada Pemkab untuk dimasukkan dalam KUA-PPAS 2021. Anggaran pilkada yang diajukan melalui Kesbangpol bersifat gelondongan berkisar Rp 131 miliar. “Anggaran yang jumlahnya begitu besar belum ada rincian peruntukannya,” ujar sumber itu.

Dihubungi secara terpisah, Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar membenarkan bahwa anggaran Pilkada belum dicantumkan dalam KUA PPAS. “Kami masih menunggu surat dari Kemendagri dan kantor gubernur,” katanya.

Dia menyampaikan beberapa alasan terkait dana pilkada. Biasanya ada perintah untuk menganggarkan dari menteri ataupun gubernur. Sampai hari ini (Selasa 22/9/2020) dari provinsi  belum ada jawaban terhadap pelaksanaan Pilkada 2022 sehingga pihaknya belum berani mancantumkan.

Dayan menambahkan, jumlah anggaran yang begitu besar harus diprogramkan dari awal. Sebab, kalau tidak maka saat pemeriksaan akan berimbas mulai dari perencanaan, pembahasan, dan penggunaan anggaran. Pemkab Aceh Utara ujar Dayan sampai saat ini masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Aceh atau Kemendagri untuk dapat mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada di APBK tahun 2021.

 

Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras Perjiwa

Berita Terkini

Haba Nanggroe