REDELONG I ACEHHERALD.com – Rumah sakit harus mengelola K3 untuk melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk menghindari resiko tinggi di rumah sakit, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenagker-RI) melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melakukan pertemuan secara virtual dengan Pemkab Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Pertemuan virtual membahas tentang pembinaan K3 rumah sakit wilayah Aceh itu, dipusatkan di Ballroom Hotel Parkside Gayo Petro Takengon, Selasa (12/09/2023).
Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si., diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Khairmansyah, S.IP, M.Si.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dra. Haiyani Rumondang, M.A. Acara tersebut, dihadiri Pj Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, Direktur Bina Kelembagaan dan K3 Kemenaker RI, Heru Sutanto, S.T., M.M, Kabid Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabah Hati dan Direktur RSUD Datu Beru Takengon, serta Kepala Balai K3 Medan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang mengatakan, rumah sakit merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, karena adanya tuntutan mutual rumah sakit.
Untuk itu, rumah sakit harus menerapkan dan mengelola K3 untuk menjamin perlindungan di lingkungan Rumah Sakit. “Rumah sakit harus mengelola K3 untuk melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja. Dengan diterapkannya K3, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Haiyani berpesan, agar rumah sakit yang memperoleh penghargaan K3 sehingga bisa memberikan kontribusi di rumah sakit. “Dengan mengedepankan semangat bersama, mari kita memanfaatkan momen ini, untuk meningkatkan implementasi K3 sehingga kita bisa meraih kontribusi yang besar di rumah sakit,” pungkasnya.
Penulis Robby