
BANDA ACEH – ACEHHERALD.COM
Gugatan Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Ir Irwandi Yusuf M.Sc menang di Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Ketua umum dan pendiri PNA itu sebelumnya melayangkan gugatan atas dugaan penyalahgunaan Kode Etik Penyelenggara yang dilakukan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh.
Perihal kemenangan atas gugutan mantan Gubernur Aceh itu dikemukakan penasehat hukum penggugat, Husni Bahri TOB SH, M.Hum kepada Acehherald.com, Selasa (17/3/200) dengan mengutip Salinan Keputusan DKPP RI Nomor 326-PKE-DKPP/XI/2019.
Dalam putusan yang diunduh dari laman : www.dkpp.go.id, tambah Husni Bahri TOB menyebutkankan setelah memeriksa perkara yang diajukan Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, DKPP memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 353- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 326-PKE-DKPP/XI/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang kini berada di Lapas Suka Miskin, memberikan kuasa kepada pengacara Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOB, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Yahya, dan Muhammad Qodrat Husni Putra.
Sebelumnya, Irwandi mengadukan KIP Aceh karena para teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait pemberhentian 2 (dua) kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yakni Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani yang terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, sebelum pelantikan Anggota DPRA, Pengadu bertemu dengan para Teradu dan menyampaikan laporan dilampiri dengan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, dan pengantar tertulis Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA).
Kendati demikian, para Teradu tidak merespon hal tersebut sehingga mengakibatkan dua kader PNA yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tetap dilantik menjadi Anggota DPRA mewakili PNA pada hari Senin, tanggal 30 September 2019 di Gedung DPRA Banda Aceh.
Sedangkan para teradu, tambah Husni Bahri TOB, terdiri dari Syamsul Bahri (Ketua KIP Provinsi Aceh), Tharmizi (Anggota KIP Provinsi Aceh), Munarwarsyah(Anggota KIP Provinsi Aceh), Muhammad (Anggota KIP Provinsi Aceh), Ranisah (Anggota KIP Provinsi Aceh).
Dalam putusan DKPP RI mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munarwarsyah, Teradu IV Muhammad, dan Teradu V Ranisah masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya putusan.
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad (Plt.Ketua merangkap Anggota), Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, Rabu (26/2/2020), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu (11/3/2020) oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; dan Ida Budhiati sebagai Anggota.
Penulis : M Nasir Yusuf