LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Kasus pelecahan seksual, narkoba, kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan aksi tawuran mengemuka dalam pertemuan antara Forkopimda dan pimpinan dayah se Kota Lhokseumawe di Aula Pemko Lhokseumawe, Kamis (25/5/2023).
Penanganan kasus serta jumlah yang tercatat disampaikan secara terang benderang pada peserta, plus kasus yang terjadi di pesantren atau dayah.
Pertemuan silaturrahmi Forkopinda bersama Para Pimpinan Dayah yang ada di Kota Lhokseumawe dan sekitarnya itu dipimpin oleh Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran. Pembicara lain adalah Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, Plt Kadis Syariat Islam dan Dayah Bukhari dan perwakilan dari Kodim.
Imran mengatakan, silaturrahmi untuk membahas kondisi darurat yang di alami oleh Anak di Kota Lhokseumawe baik itu terjadi di lingkungan pendidikan formal maupun lingkungan dayah/pesantren.
Beberapa kasus yang harus di sikapi ujar Imran, peredaran narkoba yang melibatkan Anak, komunitas anak dibawah umur yang terlibat tawuran atau begal.
Menurut informasi di Lhokseumawe ada 5 komunitas yang anggotanya anak di bawah umur lebih dari seratus anak.
Imran menambahkan, kasus kekerasan yang terjadi pada anak di lingkup pendidikan formal maupun dayah/pesantren sangat memprihatinkan.
Menurut data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yg telah tercatat di UPTD PPA pada Dinas, PP, PA, Dalduk dan KB Kota Lhokseumawe pada 3 tahun terakhir yaitu 2020 ada sekitar 48 kasus perempuan dan 31 kasus anak. Tahun 2021 ada sekitar 28 kasus perempuan dan 12 kasus anak. Tahun 2022 ada sekitar 38 kasus perempuan dan 37 Kasus anak. Tahun 2023 dari bulan januari s/d mei ada sekitar 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan formal dan Dayah/Pesantren.
Adapun sumber kasus tersebut diperoleh dari masyarakat yg melapor, rujukan dari penyedia layanan lainnya dan kasus temuan / kasus viral dan sebagainya.
Sementara itu Kepala Dinas PP, PA, Dalduk dan KB Kota Lhokseumawe Salahuddin, S.ST.,M.S.M mengatakan, beberapa hal yang sudah dilakukan oleh tim pencegahan bekerja sama dgn dinas terkait untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diantara nya :
1. Melakukan pencegahan (sosialisasi) tentang isu kekerasan terhadap perempuan dan Anak, Isu tentang Anak berhadapan dengan Hukum, Isu tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Isu tentang Perkawinan Usia Anak di tingkat gampong, Sekolah, dan Pesantren/dayah.
2.Melalui Media KIE berupa spanduk, rol banner, poster, baliho, brosur serta informasi melalui media elektronik dan media cetak
3. Membentuk Gampong Perlindungan Anak terpadu berbasis Masyarakat (PATBM) di 6 Desa yaitu Gp Kampung Jawa, Gp Mongedong, Gp Mns.Mesjid, Gp Blang Pulo, Gp Batuphat timur dan Go Jambo Timu sebagai pilok projek dlm isu perlindungan anak
4. Melakukan kerja sama dengan lintas sektor dan OPD terkait untuk Sinergitas Layanan di antaranya : Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, LBH APIK Aceh, Pusat Kajian Pendidikan Masyarakat Aceh dan Media. Sementara beberapa Lembaga yang masih dalam proses jalinan kerjasama di antara nya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Balai Permasyarakatan kelas II Lhokseumawe dan Fakultas Kedoktoran UNIMAL.
5. Memberikan Layanan dasar bagi korban Perempuan dan anak di antara nya :
a. Layanan Pengadian Masyarakat
b. Layanan Penjangkauan Kasus (Home visit)
c. Layanan Pendampingan Hukum, Kesehatan dan Pemulihan Psikologis
d. Mediasi
e. Penampungan Sementara
f. Monitoring dan evaluasi.
Salahuddin, S.ST.,M.S.M menambahkan, upaya penting yang harus dilakukan adalah
1. Memperkuat kerja sama dengan Lintas Sektor terkait sinergisitas layanan dalam upaya penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Mendorong percepatan Rancangan Qanun Perlindungan Anak Kota Lhokseumawe.
3.Sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di gampong, sekolah, dayah dan pesantren
4. Peningkatan kapasitas orang tua dalam pola pengasuhan dan pengawasan terhadap anak dalam keluaga
5. Penyebaran informasi tentang Isu perlindungan anak dengan media KIE
6. Meningkatkan sumber daya bagi penyedia layanan.
Penulis : Yuswardi