Eks Mendag M Lutfi Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Migor 9 Agustus

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 9 Agustus mendatang. M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. “ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi bahwa ML akan hadir … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 9 Agustus mendatang. M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).

Diketahui sebelumnya, M Lutfi dipanggil penyidik Kejagung pada 2 Agustus kemarin. M Lutfi mengkonfirmasi tidak dapat hadir dalam kasus tersebut sehingga penyidik Kejagung memanggil ulang M Lutfi, lalu dia mengkonfirmasi akan hadir pada 9 Agustus mendatang.

Ia mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

Kejagung Pastikan Tak Politis

Sebelumnya, Kejagung memastikan pemanggilan M Lutfi tidak bermuatan politis. Hanya, memang pemanggil M Lutif dilakukan saat menjelang tahun politik.

“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7).

Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan ataupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui, saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Selain itu, Kejagung mengatakan pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Oleh karena itu, menurut dia, pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.

Baca Juga:  Gerayang Gadis, Polisi Ciduk Tiga Laki-laki Diringkus

Oleh karena itu, dia meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi. Kejagung mengatakan pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.

“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Ketut.

Duduk Perkara

Diketahui, dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Sumber: news.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe