
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD-
Polisi Lhokseumawe meringkus tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap A (21) warga Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021) mengatakan, tiga warga yang ditangkap berinisial DS (37), nelayan, S (25), dan MFI (26) wiraswata warga Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Menurut Kapolres, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama saksi YD jalan–jalan menuju ke Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, sesampainya di Batuphat, kendaraan YD yang ditumpangi korban mengalami bocor ban. Karena tidak ada tukang tambal ban, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain.
Setelah dijemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban.
Menurut Eko Hartanto, pada saat itu korban ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, DS ke belakang mencari korban, sedangkan dua lainnya berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.
Di kamar Mandi, DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI, ujar Kapolres.
Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan tindakan asusila, kemudian DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.
Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain.
Ketiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan, jelas AKBP Eko Hartanto.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Ketiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Penulis : Yuswardi




















