BANDA ACEH I ACEH HERALD – Teka teki siapa Pj Gubernur Aceh terjawab sudah. Semua itu menyusul mutasi lintas instansi di Depdagri, Senin (04/07/2022) siang kemarin. Adalah Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri. Jenderal bintang dua kelahiran tahun 1967 di Bandung itu, sebelum disipilkan tercatat sebagai prajurit TNI dengan posisi sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
Dengan perpindahan lintas departemen itu. Mayjen TNI Achmad Marzuki kini menjadi sipil murni, dengan melepaskan seluruh emblem militernya, termasuk status sebagai Jenderal Bintang Dua, karena ia telah pensiun dini dari TNI dan masuk ke lembaga sipil dengan posisi sebagai Staf Ahli Mendagri, Achmad Marzuki telah mengantongi persyaratan Eselon 1 untuk diangkat sebagai Pj Gubernur, dan ia ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh.
Saat diusul oleh DPR Aceh, status Achmad Marzuki masih sebagai militer aktif dengan pangkat Mayor Jenderal atau jenderal bintang dua. Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda. Tak dirinci, mengapa lembaga representasi rakyat Aceh itu juga ikut mengusul pejabat non sipil sebagai kandidat Pj Gub Aceh saat itu.
Berdasarkan catatan, Marzuki hanya dua hari menyandang status sipil dan langsung diganjar dengan posisi sebagai figur Pj Gubernur Aceh. Sebelumnya, posisi itu sempat sangat menguat akan diisi oleh Safrizal ZA, putra Aceh yang saat ini juga mengisi posisi eselon I Depdagri tepatnya sebagai Dirjen Bina Adwil. Safrizal ZA sendiri pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kalimantan Selatan.
Selain Safrizal juga ada Indra Iskandar yang juga putra Aceh yang kini menjadi Sekjen DPR RI. Namun Marzuki, putra Sumsel yang disebut kelahiran Bandung yang juga diusulkan oleh DPR Aceh, akhirnya ditetapkan menjadi Pj Gubernur Aceh.
Sesuai dengan surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin SSos MSP, Marzuki akan dlantik menjadi Pj Gub Aceh, Rabu (06/07/2022) pukul 08.30 WIB, melalui Sidang Paripurna DPR Aceh. Hingga tadi malam, petugas terus melakukan persiapan acara dengan matang.
Sebelumnya, berdasarkan surat undangan yang diteken oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Senin (04/07/2022) pelantikan dilakukan Selasa (05/07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Kemendagri Jakarta. Namun di hari yang sama, Suhajar meneken lagi surat undangan untuk pelantikan Pj Gub Aceh, tanggal 06/07/2022) di Banda Aceh, melalui Sidang Paripurna.
Sementara, menanggapi kabar akan dilantiknya Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural. “Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).