DPRA Sepakat Batalkan Kontrak Proyek Multiyears dan Bentuk Pansus

Fraksi Demokrat WO, Fraksi PPP Ikut Tolak BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat membatalkan kontrak proyek multiyears (tahun jamak) 2020-2022 terhadap 12 proyek fisik dan pengawasan di 9 kabupaten/kota di Aceh dengan pagu Rp 2,65 triliun, melalui Sidang Paripurna, Rabu (22/07/2020). Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Fraksi Demokrat WO, Fraksi PPP Ikut Tolak

Konferensi Pers Pimpinan DPRA, usai Paripurna Pembatalan Konrak Multiyears dan Pembentukan Pansus. Foto Humas DPRA

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat membatalkan kontrak proyek multiyears (tahun jamak) 2020-2022 terhadap 12 proyek fisik dan pengawasan di 9 kabupaten/kota di Aceh dengan pagu Rp 2,65 triliun, melalui Sidang Paripurna, Rabu (22/07/2020).

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua Dalimi dan Safaruddin, sementara dari jajaran eksekutif dihadiri oleh Sekda Aceh Taqwallah dan jajaran Forkopimda.

Aura Rapat Paripurna kali ini memang terasa lebih panas, karena jauh sebeklum pelaksanaan rapat, telah berseliweran pro kontra tentang rencana pembatalan proyek multiyears itu. Hasilnya, sempat terjadi interupsi dalam alur rapat terutama dari Fraksi Demokrat. Bahkan akhirnya Fraksi Demokrat melakukan langkah walk out di tengah rapat.

Namun sebanyak tujuh fraksi lain dalam floor Paripurna menyatakan setuju untuk dilakukan pembatalan kontrak proyek multi years. Karena belakangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunsn juga menolak pembatalan, namun mereka tidak melakukan langkah walk out.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, proyek multiyears terpaksa dibatalkan karena mekanisme perencanaan melanggar dari ketentuan hukum, terutama saat proses penganggaran.

Dahlan tak menampik penganggaran itu sudah disetujui Kemendagri, karena sudah tertera dalam Qanun APBA 2020. Namun demikian, penganggaran ini tak melalui mekanisme dan mendapat persetujuan dari DPRA, katanya.

“Pemahaman bahwa proyek multiyears itu satu kesatuan dari Qanun APBA 2020 dalam hal ini Mendagri sudah menyetujui. Kita secara kelembagaan tidak mempersoalkan Qanun APBA 2020, yang kita persoalkan adalah prosedur atau mekanisme penganggaran proyek tahun jamak yang melahirkan 12 ruas jalan yang ditalangi dengan Dana Otsus itu,” jelas Dahlan.

Kata Dahlan, keputusan paripurna ini akan ditindaklanjuti segera mungkin. Di antaranya yaitu mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh agar membatalkan proyek tersebut. Surat ini juga akan ditembuskan ke Kemendagri. “Kita juga tembuskan ke pihak terkait lainnya, bahwa proyek multiyears cacat hukum, mekanismenya atau skema perencanaan salah. Sehingga kita sepakat batalkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kadisbudpar Aceh Temui Dirjen Kebudayaan Bahas PKA 2023

Fraksi Demokrat memilih walk out sebelum pembahasan masalah proyek multiyears digelar. Ketua Fraksi Demokrat HT Ibrahim mengaku menolak pembatalan proyek pembangunan 12 ruas jalan tersebut.

“Partai Demokrat menolak pembatalan proyek multiyears dan mohon izin, Pimpinan, kami ingin meninggalkan ruangan ini,” kata Ibrahim dalam persidangan. Setelah Fraksi Demokrat meninggalkan ruang paripurna, sidang dilanjutkan. Dahlan lalu membacakan hasil rapat Badan Musyawarah yang memutuskan membatalkan program proyek multiyears.

 

Penulis          : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe