Dokumen Kekerasan Terhadap Etnis Minoritas di Xianjiang, Bocor

Banda Aceh, AcehHerald.com – Sekitar 400 halaman lebih dokumen perintah penahanan kelompok minoritas di Provinsi Xianjian, China dipublikasikan oleh NewYork Times, Kamis (16/11/2019). Didalamnya terdapat sejumlah pidato dan perintah yang melibatkan Xi Jinping, Presiden China dan pejabat lainnya. Laporan yang tidak disebutkan sumbernya tersebut, menjelaskan bagaimana penahanan dengan alasan ‘deradikalisasi’ dilakukan serta sejumlah panduan menjawab … Read more

Tampilan laman Newyork Times.

Iklan Baris

Lensa Warga

Tampilan laman Newyork Times.

Banda Aceh, AcehHerald.com – Sekitar 400 halaman lebih dokumen perintah penahanan kelompok minoritas di Provinsi Xianjian, China dipublikasikan oleh NewYork Times, Kamis (16/11/2019). Didalamnya terdapat sejumlah pidato dan perintah yang melibatkan Xi Jinping, Presiden China dan pejabat lainnya.

Laporan yang tidak disebutkan sumbernya tersebut, menjelaskan bagaimana penahanan dengan alasan ‘deradikalisasi’ dilakukan serta sejumlah panduan menjawab pertanyaan keluarga atau kerabat yang menjalani penahanan.



Sebelumnya, sejumlah pegiat HAM Internasional menyebutkan lebih dari satu juta warga etnis minoritas muslim dari Uighur, Khazak dan suku lainnya telah ditahan tanpa alasan yang jelas. Dan Pemerintah China telah berulang kali membantah hal tersebut.

Namun kebocoran dokumen yang di rilis oleh NewYork Times, menunjukan penahanan sistematis termasuk penyebab awal tindakan ini dilakukan. Catatan tersebut juga mengaitkan beberapa peristiwa yang di duga berhubungan, seperti kasus penikaman oleh gerilyawan Uighur di stasiun kereta api yang memakan korban 31 orang tewas dan sekitar 150 orang luka-luka pada April 2014 lalu.

Media ini juga mengklaim, bahwa kebocoran tersebut menunjukkan adanya perpecahan dalam tubuh Partai Komunis. Banyak pejabat yang tidak sepakat atas tindakan berlebihan tersebut dalam menangani isu separatisme Uighur. (nyt)

Editor: Salim

 

Baca Juga:  Depdagri Minta Tiga Nama Balon Pj Bupati/Walikota, Ini Dia Kriterianya

Berita Terkini

Haba Nanggroe