PARIWARA

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD.com-
Teka-teki siapa yang bakal menjabat PJ Walikota Lhokseumawe hingga saat ini belum bisa ditebak. Meski kriteria yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sudah sangat jelas. Ada sejumlah nama yang dipandang layak untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Lhokseumawe yang akan ditinggal duet Suadi Yahya dan Yusuf Muhammad pertengahan tahun 2022 ini.
Kalau mengharuskan bakal calon itu harus putra daerah, ada tiga nama yang dianggap pantas. Siapa saja? Meski ketentuan putra daerah tidak termasuk dalam kriteria yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai Surat Kemendagri tertanggal 4 April yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Akmal Malik dikirim untuk 25 gubernur yang bupati dan walikota berakhir masa jabatan tahun 2022, termasuk Gubernur Aceh tidak menyebutkan secara jelas bahwa calon PJ harus putra daerah.
Namun, di kalangan politisi dan masyarakat Kota Lhokseumawe mereka mulai memprediksi siapa-siapa yang bakal menjadi pejabat walikota Lhokseumawe dua tahun ke depan, karena terjadi pergeseran Pemilu hingga 2024 mendatang.
Dari bisik-bisik yang dipantau AcehHerald.com, ada sejumlah nama yang digadang-gadang. Salah satunya, T Adnan SE yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe. Sedangkan dua lainnya masing-masing tercatat nama Dr Iskandar (Asisten III Sekda Aceh) dan Asyakir (Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh).
Ketiga nama tersebut disebut-sebut bakal menjadi Pj Walikota Lhokseumawe, dan berdasarkan Surat Kemendagri yang antara lain ditujukan ke Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ada kemungkinan ketiga nama tersebut bakal diusulkan ke Mendagri.

T Adnan SE, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, menurut kalangan politisi di Lhokseumawe dinilai layak untuk mengisi kekosongan jabatan yang bakal ditinggal Suaidi Yahya yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli 2022 mendatang.
Lelaki kelahiran Kota Lhokseumawe ini adalah pejabat esalon dua yang meniti karir dari bawah. Berbagai posisi penting sudah diduduki dan terakahir sengai kepala DPKAD Lhokseumawe sebelum dilantik menjadi Sekda Kota Lhokseumawe.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat ke Gubernur Aceh meminta mengirimkan tiga nama calon pejabat bupati dan walikota yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2022.
Surat tertanggal 4 April yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Akmal Malik dikirim untuk 25 gubernur yang bupati dan walikota berakhir masa jabatan tahun 2022.
Dalam surat itu tercantum syarat bagi nama-nama yang dikirim. Tiga nama yang dikirim.tersebut akan dipilih satu nama dan ditetapkan sebagai Pj bupati dan walikota dalam masa 30 hari kerja sebelum berahir masa jabatan bupati dan walikota sekarang. Kriterianya adalah:
1. Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
3. Melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta bio data calon penjabat bupati/walikota
4. Melampirkan sasaran kinerja pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Hasil penelusuran Acehherald.com, adapun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi:
1.Direktur
2.Kepala biro
3.Asisten deputi,
4. Sekretaris direktorat jenderal
5. Sekretaris inspektorat jenderal
6. Sekretaris badan
7. Kepala pusat
8. Inspektur,
9. Kepala balai besar
10. Asisten sekretariat daerah provinsi
11. Sekretaris daerah kabupaten/kota,
12. Kepala dinas/kepala badan provinsi
13. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penulis : Yuswardi