TAKENGON I ACEHHERALD – Pria muda AM dinyatakan meninggal dunia, sejenak dikeroyok warga sebuah Kampung di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pekan lalu. Semua itu berawal dari tindakan AM yang nekat membawa perempuan non muhrim ke pondok kebun kopi miliknya.
Tragedi itu lalu diusut oleh pihak kepolisian, dan tiga warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, dengan sangkaan melakukan pengeroyokan berujung maut.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK dalam konfrensi pers yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ibrahim, SH, MH, Rabu (7/9/22) bertempat di Mapolres Aceh Tengah. “Diduga korban melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam, yaitu membawa perempuan ke rumah kebun, lalu korban digrebek oleh masyarakat dan dalam penggerebekan tersebut mereka main hakim sendiri, sehingga korban dikeroyok serta dianiaya hingga meninggal dunia,” jelas AKBP Nurochman.
Dari peristiwa naas tersebut, aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus meninggal korban main hakim sendiri ini, ketiga tersangka adalah, MP (29), MW (27), dan SE (31) ketiganya merupakan warga Kecamatan Silih Nara.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim, dalam kesempatan itu menjelaskan kronologis kejadian naas yang merenggut nyawa AM itu.
Menurut Iptu Ibrahim, kejadian berawal dari korban yang diduga kedapatan sedang berduaan pasangan non muhrimnya ini melakukan perlawanan saat akan dibawa oleh ke Kantor Reje (Kepala Desa – Red).
“Karena Korban melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke rumah reje kampung, tersangka MP, MW dan SE dengan spontan melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” terang Ibrahim.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian naas ini terjadi pada Kamis (1/9/) lalu, sekitar pukul 12.00 Wib, bertempat di perkebunan salah satu kampung di Kecamatan silih Nara.
Awal kejadian, lanjut Ibrahim, ketiga tersangka mendapat informasi tentang adanya seseorang yang membawa seorang perempuan di rumah yang biasa digunakan untuk menjaga kebun.
Mendapat informasi tersebut, ketiga tersangka bersama dengan sejumlah pemuda lainnya segera bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah kebun milik korban itu, salah satu tersangka segera melakukan pengintaian melalui lubang kecil yang terdapat di dinding rumah kebun tersebut.
Hal ini mereka lakukan untuk melihat kondisi di dalam rumah kebun tersebut guna memastikan Informasi yang mereka terima taunya, berdasarkan pantauan mereka, ternyata benar di dalam rumah tersebut ada terdapat laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan muhrim.
“Setelah memastikan adanya laki-laki dan perempuan di dalam rumah kebun tersebut, ketiga tersangka ditemani sejumlah pemuda setempat, meminta korban untuk menbuka pintu rumah kebun tersebut, setelah menunggu beberapa saat, akhirnya korban AM membuka pintu,” tambah Iptu Ibrahim lagi.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, korban pun keluar bersama seorang perempuan muda berinisial RD.
Mendapati hal tersebut, pemuda dan tiga tersangka menganjurkan agar kedua tersangka pelanggar syariat islam ini segera dibawa ke Kantor Reje. Kemudian mereka membawa pasangan non muhrim tersebut menuju mobil salah satu warga yang terparkir kurang lebih 100 meter dari rumah kebun tersebut. “Saat dalam perjalanan menuju mobil Inilah korban melakukan perlawanan, sehingga terjadi pengeroyokan secara spontan terhadap korban AM,” kata Kapolres.
Menurut Iptu Ibrahim, terhadap tiga pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara Dan ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.
Robby