Di Aceh Besar, Selama Masa Kampanye, Para Kandidat Dilarang Berikan Santunan Anak Yatim di Atas Podium Umum

"Karena sampai saat ini tim sekretariat pengawas kecamatan belum menerima biaya/honor dari panwaslih Kabupaten, disebabkan tim sekretariat belum di-sk-kan dan belum mempunyai buku rekening, jadi tolong proses sesegera mungkin," tegasnya.

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian SH mengimbau jajaran aparat kecamatan dan gampong untuk melarang kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar untuk berkampanye dan memberikan santunan anak yatim di atas podium kegiatan masyarakat umum, seperti acara peringatan maulid atau lainnya, selama berlangsungnya jadwal kampanye politik Pilkada Serentak di Aceh Besar.  “Insya Allah kampanye terbuka secara perdana akan dimulai besok, dan lokasinya sudah ditetapkan di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya Sofyan dalam acara Rapat Pemantauan Perkembangan Politik Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (24/9/2024) Kamis kemarin.

Rapat Koordinasi antar tim pemantauan perkembangan politik yang terdiri dari para staf ahli bupati Aceh Besar, para Asisten Sekdakab Aceh Besar, para Kepala OPD, para camat, para kabag dan kabid dalam ruang lingkup Pemkb Aceh Besar dan tim pemantauan politik di Kabupaten Aceh Besar ini digelar untuk memastikan stabilitas keamanan, selama rangkaian proses Pilkada, terutama di Kabupaten Aceh Besar.

Rapat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM melalui Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi M.Si, membahas dinamika politik terkini, termasuk potensi isu yang dapat memengaruhi jalannya pesta demokrasi Pilkada.

Sulaimi menyampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat mendukung persiapan Pelaksanaan Kampanye Pilkada, agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, kondusif, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Sulaimi juga berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ambil andil langsung dalam pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung. “Semoga di Aceh Besar kita bisa menciptakan pilkada damai baik itu bagi calon kandidat maupun bagi masyarakat sebagaimana yang telah kita laksanakan pada Pemilu Presiden dan Legislatif kemarin, dan kepada ASN agar tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara,” harapnya.

Baca Juga:  DPM PTSP Aceh Besar Terbaik untuk Semua Kabupaten di Aceh

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian SH dalam laporannya menyampaikan pada tanggal 25 September Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah menetapkan kampanye terbuka bagi para kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar selama kurun waktu kurang lebih dua bulan. “Insya Allah kampanye terbuka secara perdana akan dimulai besok, dan lokasinya sudah ditetapkan di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Sofian mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu para kandidat akan mempunyai masa kampanye selama 15 kali dengan lokasi yang telah disediakan oleh setiap kecamatan.

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian juga menyampaikan agar proses pembuatan Surat Keputusan (SK) dan pembuatan buku rekening tim sekretariat kecamatan dapat disegerakan agar Panwaslih Kabupaten bisa segera membayar honor mereka. Dengan kata lain jangan sampai mereka ‘pajoh angen’. “Karena sampai saat ini tim sekretariat pengawas kecamatan belum menerima biaya/honor dari panwaslih Kabupaten, disebabkan tim sekretariat belum di-sk-kan dan belum mempunyai buku rekening, jadi tolong proses sesegera mungkin,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP saat memyampaikan, pada kampanye besok Pemkab Aceh Besar menyediakan 23 lokasi kampanye di setiap kecamatan yang telah disepakati secara bersama. “Pemkab Aceh Besar sudah menetap 23 lokasi kampanye terbuka, setiap kecamatan memiliki satu lokasi kampanye, dan hari ini kita juga sedang menunggu surat dari Pj Bupati terkait izin dan lokasi kampanye di Aceh Besar.

Selain terkait lokasi kampanye Farhan juga menyampaikan terkait pengadaan maulid digampong dan didayah, menurutnya pihak gampong dan dayah tidak dibenarkan untuk memberi ruang atau kesempatan bagi kandidat calon Bupati melakukan kampanye di atas podium pada perayaan maulid Nabi Muhammad SAW. “Jangan sampai pada saat maulid Nabi Muhammad SAW para penyelenggara memberikan panggung untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga momen maulid ini tidak dimanfaatkan untuk berkampanye,” tegasnya.

Baca Juga:  18 Terpidana Qanun Jinayat Dicambuk Kala Hujan Lebat

Tidak hanya itu, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Farhan juga menegaskan agar dilakukan sama halnya dengan waktu kampaye pemilu Presiden dan Legislatif kemarin.

“Untuk pemasangan APK pada pilkada juga sama dengan saat Pilpres dan Pileg kemarin, dan tidak dibenarkan para timses memasang APK kandidat di pohon-pohon, tiang listrik dan sebagainya sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.(**)

 

 

Kata Kunci (Tags):
sekda sulaimi, pilkada serentak, kesbangpol aceh besar, maulid nabi, cabup/cawabup aceh besar

Berita Terkini

Haba Nanggroe